Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengirimkan sinyal keras kepada seluruh pihak menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.
Ia menegaskan tidak boleh ada praktik titipan maupun intervensi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Rahmad Mas'ud memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk jika praktik tersebut melibatkan kepala sekolah maupun tenaga pendidik.
"Artinya ditindak sesuai dengan ketentuan. Ketentuan itu hukum yang berlaku," tegas Rahmad, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, seluruh proses SPMB harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan praktik korupsi dan penyimpangan dalam penerimaan peserta didik baru.
"Saya sudah pesan kepada Kepala Dinas, surat edaran dari KPK itu harus ditaati dan dijalankan. Semua proses harus sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Rahmad menilai sistem penerimaan murid baru merupakan layanan publik yang harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Karena itu, setiap calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk tidak mencari jalur belakang maupun menitipkan anaknya kepada pihak tertentu demi mendapatkan kursi di sekolah yang diinginkan.
"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang anak-anaknya masuk sekolah, sesuai prosedural saja. Jangan ada buruk sangka, titipan atau menitip. Insya Allah jalankan sesuai prosedur," ujarnya.
Pemkot Balikpapan, lanjut Rahmad, telah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB agar menjaga integritas dan profesionalisme selama proses berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya polemik maupun dugaan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Ia menegaskan apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB, maka tanggung jawab hukum akan dibebankan kepada pihak yang terlibat secara pribadi.
"Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, harus menjadi tanggung jawab masing-masing personal. Kita sudah ingatkan," tegasnya.
SPMB merupakan sistem penerimaan peserta didik yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan pemerataan akses pendidikan sekaligus menciptakan proses seleksi yang lebih transparan, objektif, dan berkeadilan.
Dengan peringatan tegas tersebut, Pemkot Balikpapan berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berlangsung bersih dari praktik kecurangan serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.

