Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memperpanjang pelaksanaan Work From Home (WFH) hingga Agustus 2026.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Iwan Darmawan mengatakan, pemerintah daerah menerapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 10 April 2026 sebagai upaya penghematan energi dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Pemerintah daerah memutuskan WFH setiap hari Jumat dilanjutkan hingga Agustus 2026,” kata Iwan, Selasa (9/6/2026).
Iwan mengungkapkan, pelaksanaan WFH nantinya akan kembali dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti Kemendagri akan mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan WFH setiap hari Jumat. Hasil evaluasi tersebut nanti akan ada keputusan apakah WFH dilanjutkan atau kembali bekerja dari kantor,” ujarnya.
Ia menyatakan, selama pelaksanaan WFH setiap hari Jumat tidak mengganggu pelayanan publik. Karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan pelayanan publik secara langsung tidak menerapkan WFH seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) serta rumah sakit dan puskesmas.
“Selama dua bulan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat tercatat penghematan operasional kantor mencapai Rp800 juta,” pungkasnya.

