Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Nordu Coffee Diminta Lengkapi Perizinan, Pemkot Samarinda Beri Tenggat Sepekan Tunjukkan Progres

Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno usai meninjau Nordu Cafe di Jalan Juanda, Rabu (10/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Video

    Nordu Coffee Diminta Lengkapi Perizinan, Pemkot Samarinda Beri Tenggat Sepekan Tunjukkan Progres

    PusaranMedia.com

    Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno usai meninjau Nordu Cafe di Jalan Juanda, Rabu (10/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Nordu Coffee Diminta Lengkapi Perizinan, Pemkot Samarinda Beri Tenggat Sepekan Tunjukkan Progres

    Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno usai meninjau Nordu Cafe di Jalan Juanda, Rabu (10/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

    SAMARINDA – Keluhan masyarakat terkait potensi persoalan parkir mengantarkan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan peninjauan ke Nordu Coffee di Jalan Juanda. 

    Dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan sejumlah dokumen perizinan yang belum dimiliki pengelola usaha

    Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan peninjauan, Rabu (10/6/2026). 

    Hasilnya, Pemkot Samarinda memberikan waktu satu pekan kepada pengelola Nordu Coffee di Jalan Juanda untuk menunjukkan progres pengurusan perizinan usaha. 

    Jika tidak ada langkah konkret dalam tenggat waktu tersebut, Pemkot akan meningkatkan pengawasan hingga pemberian surat peringatan melalui Satpol PP.

    "Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi informasi yang kami terima terkait perizinan. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar bahwa sejumlah izin yang diperlukan belum dimiliki," kata Eko.

    Meski demikian, Pemkot memilih mengedepankan langkah pembinaan dibandingkan penindakan. Menurut Eko, pemerintah mendukung masuknya investasi dan pertumbuhan usaha di Samarinda, namun seluruh kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

    Dalam pertemuan tersebut, seluruh OPD terkait telah menjelaskan berbagai dokumen yang harus segera diurus pengelola. Pemkot pun meminta adanya bukti nyata bahwa proses pengurusan izin telah dimulai dalam waktu satu minggu ke depan.

    "Proses perizinan tentu tidak selesai dalam seminggu. Yang kami minta adalah ada bukti bahwa prosesnya sudah berjalan," ujarnya.

    Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan, serta kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Seluruh proses tersebut dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan instansi teknis terkait.

    Meski izin belum lengkap, Nordu Coffee masih diperbolehkan beroperasi selama proses pengurusan berjalan. Namun pengelola diminta memastikan tidak terjadi pelanggaran, khususnya terkait parkir yang dapat mengganggu lalu lintas maupun kenyamanan masyarakat sekitar.

    Pemkot juga mengingatkan bahwa sanksi lebih lanjut, termasuk kemungkinan penghentian operasional, dapat diterapkan apabila pengelola mengabaikan pembinaan yang telah diberikan.

    "Kami berharap tidak sampai ke sana," tegasnya.

    Sementara itu, pihak pengelola atau manajemen kafe masih enggan memberikan komentar terkait persoalan ini saat dimintai keterangan oleh media.