Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Sengketa Lahan Hambat Proyek Ring Road Sangatta, DPRD Kutim Desak Pembangunan Tetap Dilanjutkan

Anggota DPRD Kutim, Ramadhani. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Sengketa Lahan Hambat Proyek Ring Road Sangatta, DPRD Kutim Desak Pembangunan Tetap Dilanjutkan

    PusaranMedia.com

    Anggota DPRD Kutim, Ramadhani. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Sengketa Lahan Hambat Proyek Ring Road Sangatta, DPRD Kutim Desak Pembangunan Tetap Dilanjutkan

    Anggota DPRD Kutim, Ramadhani. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA – Penyelesaian sengketa lahan yang berlarut dinilai menjadi salah satu penghambat penyambungan Jalan Ring Road A dan B di Sangatta, Kutai Timur (Kutim). 

    Kondisi tersebut memicu dorongan agar pemerintah tidak menunda seluruh proyek dan tetap melanjutkan pembangunan pada titik-titik yang status lahannya sudah jelas.

    Desakan itu disampaikan Anggota DPRD Kutim Ramadhani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan lahan pada trase Ring Road. 

    Menurutnya, proyek yang digadang-gadang menjadi solusi kemacetan di pusat Kota Sangatta itu tidak boleh terhenti hanya karena sebagian kecil ruas masih bersengketa.

    "Yang tidak bermasalah kita bangun, yang bermasalah kita selesaikan. Jangan sampai semuanya ikut tertunda. Kalau begitu, pembangunan tidak akan selesai-selesai," kata Ramadhani.

    Ia menilai pemerintah daerah perlu menerapkan pola penyelesaian paralel, yakni melanjutkan pekerjaan konstruksi pada lahan yang telah bebas persoalan sembari menuntaskan proses hukum terhadap bidang tanah yang masih disengketakan.

    Ramadhani juga meminta Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN melakukan pemetaan secara rinci terhadap titik-titik yang masih menjadi objek sengketa. 

    Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk menentukan ruas mana yang dapat segera dikerjakan.

    Menurut dia, terhadap sengketa yang telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap, pemerintah seharusnya tidak lagi ragu mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Kalau memang sudah ada keputusan hukum yang tetap, pemerintah harus tegas menindaklanjutinya sesuai putusan yang ada," ujarnya.

    Mandeknya penyambungan Ring Road A dan B dinilai berdampak pada upaya penataan lalu lintas di Sangatta. 

    Jalan tersebut diproyeksikan menjadi jalur alternatif untuk mengurangi beban kendaraan di ruas utama dalam kota yang terus meningkat seiring pertumbuhan aktivitas masyarakat.

    Selain berfungsi sebagai jalan lingkar, akses tersebut juga menghubungkan sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, kawasan pendidikan, perpustakaan daerah, hingga Stadion Kudungga.

    Belum tuntasnya persoalan lahan pun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antarinstansi dalam mengawal proyek infrastruktur strategis daerah. 

    Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses transportasi yang lebih baik, penyelesaian sengketa menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan agar pembangunan tidak kembali tertunda.

    "Kalau itu tidak dibenahi, ya begini-ginianya terus kita," pungkas Ramadhani.