Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke DPRD PPU.
Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin mengatakan, Pemkab PPU mengajukan draf Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Usulan perubahan Perda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengkonstruksi ulang muatan pajak dan retribusi serta hominisasi dengan aturan yang lebih tinggi. Karena, kita ingin pemungutan pajak dan retribusi memiliki legalitas hukum yang kuat,” kata Waris Muin, Senin (15/6/2026).
Waris Muin mengungkapkan, dalam rangka perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini ada beberapa sektor pajak dan retribusi yang memerlukan penyesuaian salah satunya dalam pemanfaat aset tanah dan bangunan milik daerah.
“Kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga perlu dipertegas dalam peraturan daerah sehingga sewa aset daerah memiliki kepastian hukum serta perhitungan nilai ekonomi yang wajar,” terangnya.
Selain itu, Pemkab PPU juga akan menyesuaian beberapa poin atau pasal yang tertera dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai dapat menghambat mekanisme birokrasi serta peningkatan layanan publik.
“Mengenai pajak dan retribusi terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu penyesuaian demi peningkatan layanan kesehatan baik rumah sakit maupun Puskesmas,” ujarnya.
Waris Muin berharap, DPRD PPU segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami berharap usulan Reperda ini segera ditindaklanjuti agar pembahasannya dapat diselesaikan di tahun ini,” pungkasnya.

