Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit nonmitra di sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menjadi perhatian pemerintah.
Di Kutai Timur (Kutim), kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mengambil langkah dengan mengumpulkan puluhan perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) guna membahas tata niaga sawit yang dinilai harus lebih berpihak kepada pekebun tanpa mengabaikan iklim investasi.
Rapat koordinasi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/6/2026) besok di Ruang Arau Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim. Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim merespons dinamika harga TBS yang belakangan dikeluhkan sebagian petani sawit.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 11 Juni 2026 terkait perkembangan harga TBS dan upaya stabilisasi harga sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Arief Nur Wahyuni mengatakan pemerintah daerah terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pengolahan sawit agar pelaksanaan tata niaga berjalan sesuai ketentuan.
"Disbun Kutim fokus menjalankan fungsi pembinaan secara intensif terhadap manajemen Pabrik Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah Kutai Timur. Pembinaan yang dilakukan mencakup pembenahan aspek administrasi serta penegasan kepatuhan PKS dalam menerapkan harga beli buah petani yang berkeadilan sesuai ketetapan pemerintah,"ujar Arief.
Berdasarkan hasil monitoring yang dipaparkan dalam rapat tingkat provinsi, harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kaltim hanya berlaku bagi kebun plasma maupun kebun swadaya yang telah memiliki kemitraan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Sementara itu, penurunan harga TBS nonmitra di sejumlah PKS menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius. Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian untuk memperkuat pengawasan tata niaga sawit agar berlangsung secara adil dan transparan.
Di tingkat daerah, Pemkab Kutim menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor B-500.8.1/1104/BUP tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan perkebunan dan PKS diminta membeli TBS produksi pekebun dengan mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Perusahaan juga diingatkan untuk tidak menetapkan harga pembelian secara sepihak yang berpotensi merugikan petani.
Selain itu, seluruh PKS diwajibkan menyampaikan laporan harga pembelian TBS setiap hari kepada Dinas Perkebunan Kutim. Pelaporan tersebut mencakup harga TBS dari pekebun mitra maupun nonmitra.
Arief menjelaskan, data yang dikumpulkan dari perusahaan nantinya akan diverifikasi dan dilaporkan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Provinsi Kaltimsebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan.
"Kami berharap seluruh perusahaan dapat hadir dan menyampaikan data yang diminta sesuai format yang telah disiapkan. Data tersebut penting sebagai bahan evaluasi dan penyusunan langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sektor perkebunan," katanya.
Pemkab Kutim juga mendorong percepatan pola kemitraan antara PKS dengan petani swadaya. Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian usaha sekaligus memperluas akses petani terhadap harga yang lebih kompetitif.
Apabila dalam proses pembinaan ditemukan adanya pembelian TBS di bawah ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan memanggil manajemen perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi.
Rapat koordinasi yang akan dihadiri puluhan perusahaan sawit itu dipandang bukan sekadar agenda administratif.
Di tengah perubahan regulasi dan fluktuasi harga komoditas, forum tersebut menjadi ruang evaluasi atas praktik tata niaga sawit yang selama ini berlangsung di lapangan.

