Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

RDP Tambang Sekatak, DPRD Kaltara Minta Kejelasan IUP PT BTM

Suasana RDP di Kantor DPRD Kalimantan Utara. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    DPRD Prov Kaltara

    RDP Tambang Sekatak, DPRD Kaltara Minta Kejelasan IUP PT BTM

    PusaranMedia.com

    Suasana RDP di Kantor DPRD Kalimantan Utara. (Foto: Istimewa)

    RDP Tambang Sekatak, DPRD Kaltara Minta Kejelasan IUP PT BTM

    Suasana RDP di Kantor DPRD Kalimantan Utara. (Foto: Istimewa)

    TANJUNG SELOR – Transparansi perizinan pertambangan menjadi salah satu poin penting yang disoroti DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam pembahasan persoalan aktivitas tambang emas di Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. 

    Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., DPRD meminta seluruh informasi terkait izin usaha pertambangan dapat dibuka secara jelas kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

    Menurut Muddain, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui batas wilayah izin dan memahami status hukum aktivitas pertambangan yang berlangsung.

    “Semua pihak harus mendapatkan informasi yang sama dan jelas. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Muddain, pada pekan ini.

    Dalam rapat tersebut, DPRD mencatat bahwa wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BTM memiliki luas sekitar 4.300 hektare. Karena itu, DPRD meminta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi proses pencocokan peta wilayah desa dengan area konsesi perusahaan guna memperoleh gambaran yang akurat mengenai kondisi di lapangan.

    Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan batas-batas wilayah yang menjadi objek pembahasan, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

    Muddain juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam proses penerbitan IUP perusahaan tersebut. Kondisi itu, menurutnya, membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan informasi terkait proses perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

    Karena itu, DPRD menilai perlu adanya koordinasi yang lebih baik antarinstansi agar berbagai persoalan yang muncul dapat ditangani secara terbuka dan berdasarkan data yang valid.

    Selain mendorong transparansi perizinan, DPRD Kaltara juga menaruh perhatian pada aspek legalitas seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut. Muddain menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan harus menjadi dasar dalam setiap kegiatan pengelolaan sumber daya alam.

    Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana melakukan komunikasi dengan PT BTM terkait berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang. Selain itu, DPRD juga akan menggelar rapat lintas fraksi, mengundang aparat penegak hukum, serta melakukan kunjungan langsung ke lokasi pertambangan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.

    “DPRD akan mengawal persoalan ini secara serius. Semua langkah yang diambil harus berlandaskan hukum dan bertujuan menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat maupun pihak terkait,” ujar Muddain.

    Ia menambahkan, DPRD akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung sebelum seluruh aspek legalitas dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari. (Adv)