Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

PKL di Berau Diminta Taat Aturan dan Pajak Daerah

Pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Tanjung Redeb. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedi.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Diskominfo Kabupaten Berau

    PKL di Berau Diminta Taat Aturan dan Pajak Daerah

    PusaranMedia.com

    Pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Tanjung Redeb. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedi.com)

    Banner ADV

    PKL di Berau Diminta Taat Aturan dan Pajak Daerah

    Pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Tanjung Redeb. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedi.com)

    Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai menaruh perhatian terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum. 

    Selain berkaitan dengan ketertiban kota, keberadaan para pedagang tersebut juga dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.

    Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas meminta instansi terkait untuk melakukan penataan sekaligus pendataan terhadap para pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan maupun area fasilitas umum.

    Menurutnya, banyak pedagang yang menjalankan aktivitas usaha namun belum terdata sebagai wajib pajak daerah. “Saya minta ditertibkan dan didata. Jangan sampai ada yang menjalankan usaha tetapi tidak memberikan kontribusi terhadap daerah melalui pajak,” tegasnya.

    “Kalau memang tidak bersedia mengikuti aturan, lebih baik berjualan di lokasi pasar yang telah disediakan,” tegasnya.

    Menindaklanjuti arahan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau menyatakan belum dapat langsung menerapkan pungutan pajak kepada pedagang kaki lima. Sebab, diperlukan kajian dan identifikasi lebih lanjut terkait jenis usaha maupun regulasi yang dapat menjadi dasar pengenaan pajak.

    Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum mengambil langkah lanjutan.

    “Kami akan melakukan pendataan dan identifikasi terlebih dahulu. Tidak bisa langsung dikenakan pajak karena harus melihat dasar hukumnya serta jenis usaha yang dijalankan. Setelah itu baru dapat ditentukan skema yang sesuai,” ujarnya.

    Djupiansyah menambahkan, upaya penataan pedagang bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah, tetapi juga mengembalikan fungsi fasilitas umum yang saat ini banyak digunakan sebagai lokasi berjualan.

    Menurutnya, sejumlah trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki kini beralih fungsi menjadi lapak usaha. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan persoalan lalu lintas.

    Untuk itu, Bapenda akan menggandeng sejumlah OPD teknis, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), guna membahas langkah penataan yang tepat.

    “Kami akan rapat bersama OPD terkait karena penataan fasilitas umum merupakan kewenangan teknis mereka. Tujuannya agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan aturan dan fungsi ruang publik,” pungkasnya.

    Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Berau dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Adv)