Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Praktik dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Temindung dan Unit Sungai Pinang akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu (17/6/2026) malam.
Delapan tersangka yang terdiri dari dua pegawai internal BRI berinisial WW dan MGF yang bertugas sebagai mantri KUR, serta enam pihak eksternal berinisial SM, NA, MA, AB, NL dan II diduga berperan sebagai calo dalam pengurusan kredit.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Muchamad Arifianto mengungkapkan, para tersangka diduga bersekongkol merekayasa data calon debitur agar lolos sebagai penerima KUR.
“Para calon debitur dikondisikan seolah-olah memiliki usaha dan memenuhi syarat pengajuan kredit. Bahkan ada perubahan alamat domisili serta pembuatan dokumen usaha yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ungkap Arifianto.
Penyidik menemukan adanya pola sistematis dalam pengajuan kredit. Para calo mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas dengan imbalan tertentu.
Setelah data diperoleh, dokumen pendukung seperti surat izin usaha dan foto lokasi usaha diduga direkayasa untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Kemudian, setelah kredit cair, buku rekening dan kartu ATM penerima kredit disebut dikuasai oleh para calo.
Dana pinjaman kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pihak tertentu, bukan oleh debitur yang namanya tercantum dalam pengajuan.
Kasus pertama terjadi di Unit Sungai Pinang Dalam pada 2024. Dari hasil audit investigasi internal BRI yang dilakukan Oktober 2025 ditemukan 23 rekening kredit bermasalah dengan nilai penyaluran mencapai sekitar Rp897 juta.
Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp338 juta.Sementara pada kasus kedua di Unit Temindung, praktik serupa diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Penyidik menemukan 87 rekening kredit fiktif atau bermasalah dengan total penyaluran kredit mencapai Rp3,07 miliar.
“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,14 miliar dan masih berpotensi bertambah karena proses penyidikan terus dikembangkan,” kata Arifianto, sapaannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, mulai 18 Juni hingga 6 Juli 2026.
Arifianto menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jika terbukti bersalah, maka mereka terancam hukuman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara yang ditimbulkan," tutupnya.

