Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Polemik perizinan W Superclub, Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng menegaskan, pemerintah kota (pemkot) tidak boleh mentoleransi kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan yang bersifat prinsip, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang menyebut dokumen Andalalin W Superclub hingga kini belum diproses dan belum mengantongi izin.
Ronal mengatakan Andalalin bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi, melainkan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum sebuah usaha beroperasi.
"Kalau memang ada perizinan yang belum lengkap tetapi itu sifatnya prinsip, maka harus segera ditindak. Andalalin ini salah satu syarat yang prinsip dalam proses perizinan suatu kegiatan," tegas Ronal.
Menurut dia, seluruh persyaratan perizinan harus dipenuhi secara utuh sebelum pemerintah memberikan rekomendasi operasional.
Selain Andalalin, terdapat sejumlah syarat teknis dan administratif lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kalau ada satu syarat yang belum terpenuhi, seharusnya tidak boleh dilaksanakan. Aturan itu sudah dibuat melalui proses panjang dan merupakan produk hukum yang wajib dipatuhi," ujarnya.
Ronal mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran perizinan berpotensi muncul anggapan bahwa aturan dapat diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas.
Apalagi menurutnya Andalalin berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat karena mengatur dampak aktivitas suatu usaha terhadap lalu lintas di sekitarnya.
"Kalau ada kendaraan keluar masuk dalam jumlah besar, kemudian fasilitas pendukung seperti penerangan jalan dan pengaturan lalu lintas tidak terpenuhi, itu bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Hal-hal seperti ini tidak bisa ditoleransi," lanjutnya.
Ronal juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tidak hanya menunggu laporan masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Menurutnya, pengawasan harus berjalan aktif melalui koordinasi antarlembaga, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga OPD terkait.
Di sisi lain, DPRD juga membutuhkan dukungan data yang akurat dari pemerintah agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Terkait langkah yang harus diambil terhadap W Superclub, Ronal menyebut pemerintah memiliki mekanisme sanksi yang jelas, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Ia pun mendesak pemerintah kota segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan Dishub agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
"Kalau memang harus ditutup sementara, ya tutup sementara. Kan ada tahapan sanksinya, mulai dari teguran sampai penutupan sementara. Kalau masih membandel, ya cabut izinnya," tegasnya.

