Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk turut mendorong penyelesaian konflik lahan yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Menurut Rifqinizamy, akar persoalan berada pada status kawasan yang saat ini masih ditetapkan sebagai Tahura di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Selama status tersebut belum ditata ulang, berbagai upaya pemanfaatan maupun pengelolaan lahan akan sulit dilakukan secara maksimal.
Ia menilai persoalan tersebut harus diselesaikan dari sisi hulu terlebih dahulu sebelum membahas aspek lain yang berkaitan dengan pengembangan wilayah, termasuk keberadaan IKN.
“Problem utamanya sebetulnya awalnya di Kementerian Kehutanan kan, karena ditetapkan menjadi tahura. Jadi IKN itu kan faktor ikutan saja,” kata Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, selama status kawasan belum memperoleh kepastian hukum, berbagai kebijakan lanjutan berpotensi menemui kendala. Karena itu, DPR RI siap mengambil peran sebagai fasilitator yang mempertemukan pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, dan Otorita IKN untuk merumuskan solusi bersama.
Dalam proses penyelesaiannya, Rifqinizamy juga membuka peluang adanya penyesuaian regulasi apabila dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Menurutnya, apabila suatu wilayah masih berstatus kawasan hutan, maka DPR RI akan membantu menjembatani komunikasi dengan Kementerian Kehutanan agar status lahan dapat ditinjau kembali, terutama bagi warga yang telah menetap sejak lama.
“Kalau itu masuk wilayah hutan, kami akan membantu memfasilitasi dengan Kementerian Kehutanan. Kalau masyarakat sudah lama tinggal, bisa dikeluarkan dari kawasan hutan,” ujarnya.
Sementara itu, jika kawasan tersebut nantinya masuk dalam delineasi IKN, pemerintah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk mengatur hak atas tanah masyarakat, seperti melalui skema hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) di atas lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL).
Rifqinizamy menegaskan, DPR RI juga terbuka terhadap kemungkinan revisi Undang-Undang IKN apabila hal itu diperlukan untuk menjamin perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat terdampak pembangunan.
“Kalau nanti harus kita ubah norma itu untuk memproteksi masyarakat, kami sangat terbuka untuk merevisi Undang Undang IKN,” katanya.
Selain membahas persoalan lahan, ia turut menyoroti dampak urbanisasi yang diperkirakan akan meningkat seiring perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Menurutnya, perubahan tersebut akan membawa konsekuensi sosial dan ekonomi bagi daerah penyangga, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara.
Karena itu, masyarakat lokal diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan daya saing agar dapat mengambil peran dalam perkembangan kawasan, bukan sekadar menjadi penonton di daerah sendiri.
“Yang penting warga lokal harus menyiapkan diri secara kompetitif untuk menjadi tuan rumah yang baik,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rifqinizamy memastikan DPR RI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Otorita IKN untuk memastikan pembangunan ibu kota baru berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Agar masuknya IKN itu jangan seperti menggusurnya masyarakat Betawi di Jakarta,” tutupnya.

