Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap dua pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 14 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (23) dan MLA (25) yang diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 23.50 WITA di sebuah rumah di Jalan Sawi RT 44.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,24 gram yang disimpan di dalam tas hitam milik S.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y18 warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah menjual sekitar 1 gram sabu kepada seorang pria berinisial MLA.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MLA. Dari tangan tersangka kedua, polisi menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar dua gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kota Bontang. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku dan menelusuri jaringan yang terkait dengan kedua tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Bontang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang mereka edarkan serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna membantu upaya pemberantasan narkoba.

