Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memutuskan penetapan tapal batas antara Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser.
Pada 2021 lalu, Pemkab PPU, Paser dan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) serta Kemendagri telah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan tapal batas PPU-Paser.
Namun, pertemuan yang difasilitasi Pemprov Kaltim tersebut tidak menemui kesepakatan penentuan tapal batas sehingga persoalan tapal batas PPU dengan Paser diambil alih oleh Kemendagri.
“Kemendagri belum mengeluarkan keputusan penetapan tapal batas PPU dengan Paser. Karena, banyak juga kabupaten/kota yang belum tuntas tapal batasnya sedang ditangani Kemendagri. Tapi, kami berharap keputusan itu segera dikeluarkan Kemendagri,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Nicko Herlambang, Senin (22/6/2026).
Nicko mengungkapkan, Pemkab PPU dengan Pemkab Paser tidak menemukan titik temu terkait dengan penetapan tapal batas wilayah. Karena hasil kajian tapal batas yang dikeluarkan Pemkab PPU dan Pemkab Paser memiliki perbedaan yang cukup jauh.
Berdasarkan hasil kajian, Pemkab Paser mengklaim sebagian wilayah Desa Rintik, Kecamatan Babulu ke arah utara meliputi Kelurahan Sotek, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam sampai Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku atau kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) masuk wilayah Paser.
Klaim ini sulit diterima Pemkab PPU, karena akan merubah tapal batas PPU dengan Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
“Kalau hasil kajian Pemkab Paser, klaimnya hampir menghilangkan sepertiga wilayah PPU. Itu bisa merubah tapal batas PPU, harusnya berbatasan dengan Kubar jadi berbatasan dengan Paser,” bebernya.
Nicko menyatakan, persoalan tapal batas antara PPU dengan Paser tidak semestinya berlarut-larut. Karena sebelum pemekaran, PPU bagian dari wilayah Paser.
Pemkab PPU mengeluarkan kajian tapal batas wilayah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“PPU dan Paser merupakan wilayah yang terbentuk dari rahim yang sama, tidak seharusnya terjadi perbedaan mengenai tapal batas. Karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kabupaten PPU telah terlampir data-data yang cukup akurat,” terangnya.
Nicko berharap, Kemendagri melakukan pertimbangan yang matang dalam menetapkan tapal batas PPU dengan Paser. Karena klaim kedua daerah ini terdapat perbedaan yang terlalu jauh.
“Harapan kami, Kemendagri lebih bijak dalam mengambil keputusan. Kalau memang terlalu berlebihan klaim Kabupaten Paser, sebaiknya klaim itu ditolak,” pungkasnya.

