Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pelaku UMKM Balikpapan Soroti Kebijakan Pajak Toko Online, Khawatirkan Beban Pajak Ganda

Direktur Batik Shaho, Oki Hendro Julianto. (Foto: Arsip Oki Hendro Julianto)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pelaku UMKM Balikpapan Soroti Kebijakan Pajak Toko Online, Khawatirkan Beban Pajak Ganda

    PusaranMedia.com

    Direktur Batik Shaho, Oki Hendro Julianto. (Foto: Arsip Oki Hendro Julianto)

    Pelaku UMKM Balikpapan Soroti Kebijakan Pajak Toko Online, Khawatirkan Beban Pajak Ganda

    Direktur Batik Shaho, Oki Hendro Julianto. (Foto: Arsip Oki Hendro Julianto)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

    BALIKPAPAN - Kebijakan pungutan pajak atas perdagangan online atau e-commerce yang direncanakan mulai berlaku per 1 Juli 2026 atau Rabu besok kini menjadi sorotan. 

    Kabar tersebut mulai menyebar ke telinga para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

    Kritik tajam salah satunya datang dari Direktur Batik Shaho, Oki Hendro Julianto.

    Ia menilai alasan pemerintah di balik penerapan aturan baru ini terkesan mengada-ada.

    "Sebenarnya alasannya lucu menurut saya. Katanya menyeimbangkan pajak antara penjual offline dan online, maksudnya biar tidak cemburu maka diberikan pajak juga untuk penjual online," ucap Oki, Selasa (30/6/2026).

    Ia mengungkapkan, kondisi di lapangan saat ini sudah sangat berat bagi para pelaku usaha lokal.

    Harapan terbesar mereka sebenarnya adalah keringanan atau bahkan pembebasan pajak demi mendorong pertumbuhan usaha.

    "Keinginan kami sebagai rakyat dan juga sebagai UMKM adalah pajak dibebaskan. Kalau keberatan ya terus terang, sudah berat banget kami ini. Tapi ya karena peraturan pemerintah, sami'na wa ato'na (kami mendengar dan kami taat), nanti mereka (pemerintah) yang akan bertanggung jawab," cetusnya.

    Ia mengaku baru mengetahui kepastian adanya aturan tersebut melalui selewatan unggahan di media sosial Instagram. 

    Oki pun menyoroti potensi adanya tumpang tindih regulasi yang memicu beban pajak ganda (double tax) bagi pelaku usaha yang menjalankan metode penjualan campuran (omnichannel).

    Menurut Oki, bagi pelaku usaha yang memiliki toko fisik (offline) sekaligus mengoperasikan toko digital (online), pembukuan keuangan biasanya digabung menjadi satu kesatuan. 

    Jika perusahaan tersebut berbentuk badan hukum seperti CV, maka otomatis pendapatan totalnya sudah terikat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen dari keuntungan.

    "Nah, kalau yang online ini dipajakin tersendiri, kan pembukuan kita jadi satu. Bentuk usaha kita kan CV, itu kan sudah kena 22 persen dari keuntungan. Berarti kan dobel lagi nih kalau online-nya dipajakin, padahal di pembukuan umum kita sudah kena pajak juga. Kecuali kalau penjual online ini dia murni tidak jualan offline, mungkin tidak masalah. Tapi ‘kan rata-rata kita jalan dua-duanya," jelas Oki.

    Kekhawatiran itu sempat mencuat karena minimnya informasi konkret. Pada awalnya, beredar kabar bahwa potongan pajak E-Commerce mencapai angka 5 persen dari omset. 

    Namun, setelah diklarifikasi bahwa besaran tarif PPh final yang diwacanakan adalah 0,5 persen, Oki mulai mengalkulasi ulang dampaknya.

    "Kalau 0,5 persen dari omset kain seharga Rp400.000, hitungannya sekitar Rp2.000. Itu mungkin masih bisa kita sesuaikan fifty-fifty. Yang menjadi masalah besar adalah akumulasi jika penjualan online sudah berskala besar, itu akan sangat berpengaruh," tambahnya.

    Meski angka 0,5 persen terlihat kecil, dampak psikologis dan operasional di pasar dinilai tetap signifikan.

    Oki menjelaskan, jika margin keuntungan di marketplace sudah sangat mepet akibat ketatnya persaingan, maka pedagang terpaksa harus menaikkan harga jual produk guna menutupi beban pajak baru tersebut.

    "Otomatis kan penjual harus menaikkan harga. Tinggal kita lihat bagaimana daya beli konsumen nanti. Kalau tahu barang kita naik, mereka pasti akan mencari pilihan lain. Apalagi pasar online sekarang persaingannya sudah hancur-hancuran," tuturnya.

    Kondisi ini diprediksi akan memicu gelombang migrasi besar-besaran, di mana pelaku UMKM kemungkinan memilih keluar dari platform marketplace resmi dan beralih memanfaatkan media sosial pribadi demi menghindari pemotongan pajak otomatis.

    "Tentu mereka akan mengoptimalkan media sosial yang tidak kena pajak. Pola ini sudah mulai kelihatan. Kadang pembeli dari platform online meminta kontak pribadi, lalu kita arahkan ke Google Bisnis atau Google Maps. Walaupun sekarang platform seperti Google Maps pun sudah mulai dipetakan pemerintah lewat sensus ekonomi kemarin, tapi setidaknya di sana belum ada penarikan pajak langsung," kata Oki.

    Hingga H-1 menjelang waktu penerapan yang beredar, Oki mengeluhkan bahwa sosialisasi formal dari instansi terkait kepada para pelaku UMKM masih sangat minim. 

    Ia mengaku belum pernah mendapatkan pemaparan resmi mendalam mengenai petunjuk teknis regulasi tersebut.

    "Sosialisasi belum ada. Informasi ini baru saya dengar beberapa kali lewat obrolan sharing saja, tidak sampai lima kali. Regulasi itu 'kan idealnya dibicarakan matang dulu, disosialisasikan, ditanya pendapat para pedagang, baru diterapkan. Kalau tiba-tiba dinaikkan, kita seperti ditodong karena belum siap," keluhnya.

    Di akhir wawancara, Oki menyampaikan pesan dan masukan mendalam kepada pemerintah agar mengkaji ulang atau setidaknya memperinci aturan pemungutan pajak digital ini dengan seadil-adilnya.

    "Masukan saya, kebijakan ini harus diperinci dan diperjelas. Kalau pedagang itu murni hanya berjualan online saja, okelah silakan dikenakan pajak. Tapi kalau mereka adalah penjual gabungan (offline dan online), ya jangan ditumpuk lagi pajaknya. Kasihan rakyat ini, atmosfer ekonominya sudah semakin terhimpit. Ingat, kami ini bukan cuma sekadar penjual, tapi kami juga konsumen yang ikut merasakan dampak berantai saat harga barang-barang kebutuhan pokok lainnya ikut naik," pungkasnya.