Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menerapkan kebijakan yang lebih selektif dalam penyaluran Beasiswa Kutim Tahun Anggaran 2026.
Salah satu syarat utama yang diberlakukan adalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim dengan masa domisili minimal enam bulan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan anggaran beasiswa daerah dinikmati oleh masyarakat yang berdomisili di Kutim.
Pendaftaran beasiswa dibuka melalui laman resmi beasiswa.kutaitimurkab.go.id dan pada hari pertama pembukaan telah diakses ratusan pendaftar dari berbagai kategori.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Norhadi mengatakan persyaratan KTP Kutim menjadi bentuk prioritas pemerintah daerah kepada masyarakat lokal.
"Paling utama kami tekankan adalah mereka yang memegang KTP Kutim. Dengan syarat domisili dan kepemilikan KTP minimal enam bulan, kami ingin memastikan masyarakat Kutai Timur yang menikmati program pemerintah," katanya.
Beasiswa Kutim 2026 terdiri atas tiga skema, yakni Beasiswa Tuntas Mahasiswa, Beasiswa Stimulan Mahasiswa, dan Beasiswa Stimulan Siswa.
Beasiswa Tuntas diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk pembiayaan biaya registrasi dan uang kuliah hingga masa studi normal, yaitu maksimal enam semester untuk Diploma III, delapan semester untuk Diploma IV atau Strata Satu, serta empat semester bagi mahasiswa Magister.
Bantuan tersebut tidak mencakup biaya penunjang seperti uang gedung, praktikum, asuransi, maupun kebutuhan pribadi mahasiswa.
Sementara itu, Beasiswa Stimulan Mahasiswa diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran sebagai bantuan pendidikan.
Penerima masih diperbolehkan mengajukan kembali pada tahun berikutnya apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemerintah juga membuka Beasiswa Stimulan bagi siswa SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah di Kutim dengan syarat memiliki nilai rapor di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Dalam proses seleksi, pemerintah membagi penerima ke dalam kategori umum dan kategori khusus. Jalur umum meliputi prestasi akademik dan nonakademik.
Persyaratan IPK disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan jenis beasiswa, mulai dari minimal 2,75 hingga 3,20.
Sedangkan kategori khusus diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, anak atau cucu veteran, penghafal kitab suci, hingga mahasiswa yang terdampak kondisi tertentu seperti bencana alam maupun bencana sosial.
Untuk kategori keluarga kurang mampu, pendaftar harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5 serta memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sementara anak atau cucu veteran wajib melampirkan surat keterangan dari Legiun Veteran.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan stimulan bagi penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, pendidikan profesi, mahasiswa yang menempuh studi di luar negeri, alih jenjang, hingga sertifikasi kompetensi lulusan SMK.
Norhadi menjelaskan seleksi dilakukan menggunakan sistem penilaian berbasis skoring yang memperhitungkan capaian akademik serta akreditasi program studi dan perguruan tinggi.
Menurutnya, sistem tersebut diterapkan untuk meminimalkan intervensi dalam proses penentuan penerima.
Pemkab Kutim juga menetapkan evaluasi berkala terhadap penerima Beasiswa Tuntas. Mahasiswa diwajibkan mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 setiap semester.
"Kalau IPK mereka turun di bawah 3,00, maka beasiswanya bisa diputus. Kuotanya akan dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat," ujar Norhadi.
Selain itu, penerima beasiswa dilarang menerima bantuan pendidikan sejenis yang bersumber dari CSR perusahaan, APBD Provinsi, maupun Baznas.
Jika ditemukan adanya pembiayaan ganda atau dokumen yang tidak benar, status penerima akan dicabut dan dana yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas daerah.
Dana beasiswa nantinya ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima tanpa potongan. Pemerintah membuka pendaftaran secara daring melalui portal resmi hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

