Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Muhammad Nasir: Pembangunan Krayan Jadi Komitmen Bersama DPRD Kaltara

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    DPRD Prov Kaltara

    Muhammad Nasir: Pembangunan Krayan Jadi Komitmen Bersama DPRD Kaltara

    PusaranMedia.com

    Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir. (Foto: Istimewa)

    Muhammad Nasir: Pembangunan Krayan Jadi Komitmen Bersama DPRD Kaltara

    Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir. (Foto: Istimewa)

    TANJUNG SELOR – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, menegaskan seluruh unsur DPRD memiliki komitmen yang sama dalam memperjuangkan percepatan pembangunan kawasan perbatasan, khususnya di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan.

    Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Krayan Selatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, pekan ini. 

    Menurut Nasir, pembangunan kawasan perbatasan merupakan kepentingan bersama yang harus terus diperjuangkan agar masyarakat memperoleh akses infrastruktur yang layak.

    "Seluruh unsur DPRD memiliki komitmen yang sama dalam memperjuangkan pembangunan kawasan perbatasan," kata Nasir.

    Ia menegaskan, komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pembahasan di DPRD, tetapi juga dengan mengawal aspirasi masyarakat agar mendapat perhatian pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

    "Kami ingin memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti di forum ini. DPRD akan terus mengawal setiap usulan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

    Nasir menilai pembangunan infrastruktur di Krayan memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan konektivitas, pelayanan publik, serta aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.

    "Harapan kami, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat semakin kuat sehingga pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Krayan dapat segera direalisasikan," pungkasnya. (Adv)