Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, jajaran Polsek Sangatta Utara berhasil menangkap dua terduga pelaku perampokan yang disertai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim).
Kedua pria berinisial AL (43) dan AA (26), warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam.
“Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah dua orang, masing-masing berinisial AL dan AA. Saat ini keduanya sudah berada di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang R.R, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, RT 004, Desa Sangatta Selatan.
Saat itu, korban DW (65) dan istrinya tengah beristirahat ketika mendengar anjing menggonggong.
Ketika pintu rumah dibuka, dua orang diduga pelaku langsung masuk secara paksa. Korban laki-laki disebut mengalami luka di bagian kepala dan tulang rusuk setelah dipukul menggunakan senjata tajam. Tangan korban kemudian diikat menggunakan tali rafia.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga, antara lain tiga unit telepon genggam, perhiasan emas berupa kalung dan cincin, serta uang tunai sekitar Rp1,8 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri korban yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Hingga kini, polisi masih melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dua tindak pidana serius yang terjadi dalam satu rangkaian kejadian.
Selain menimbulkan kerugian materi, peristiwa tersebut juga meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, tiga unit telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai, pakaian yang diduga digunakan pelaku, tas, senter kepala, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga dipakai saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait dugaan kekerasan seksual.
Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah menyatakan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan tuntas. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang disertai kekerasan,” katanya.
Sebagai informasi, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan kekerasan masih dapat terjadi di lingkungan permukiman.
Penguatan patroli malam dan peningkatan kewaspadaan warga dinilai penting untuk meminimalkan potensi tindak kriminal serupa di Kutim.

