Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan.
Menurutnya, keterlambatan penyerahan aset tersebut hanya akan memperpanjang polemik dan merugikan masyarakat yang telah menghuni kawasan perumahan.
Politikus daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) itu menegaskan fasilitas umum merupakan kebutuhan dasar warga sehingga tidak seharusnya proses penyerahannya ditunda.
"Dipercepat saja kalau sesuatu yang harusnya dipercepat, ya jangan diperlambat supaya tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat," kata Aus, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai berbagai pertanyaan yang muncul dari awak media mengenai persoalan PSU menunjukkan masih adanya keresahan masyarakat terhadap lambatnya penyerahan fasilitas umum di sejumlah perumahan.
Menurut Aus, taman, rumah ibadah, sekolah hingga fasilitas sosial lainnya merupakan kebutuhan yang harus segera dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Fasum itu sebetulnya prioritas bagi masyarakat. Karena masyarakat memerlukan hal-hal seperti taman, masjid, atau fasilitas umum lainnya. Tidak perlu ditunda-tunda," ujarnya.
Meski demikian, Aus mengakui pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi percepatan penyerahan PSU karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Kami di pusat tidak punya otoritas untuk mempercepat atau memperlambat masalah itu. Kewenangannya ada pada pemerintah daerah," jelasnya.
Aus juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan pengembang perumahan agar persoalan PSU tidak berlarut, terutama pada kawasan yang sudah dihuni masyarakat.
"Kerja sama antara Pemda dengan pengembang itu harus baik. Jangan menunda hal-hal yang memang diperlukan masyarakat. Jangan sampai masyarakat sudah tinggal, tetapi belum ada masjid, belum ada sekolah, atau fasilitas umum lainnya, padahal lahannya sudah disiapkan," tegasnya.
Ia mengaku ketika pengembang telah memenuhi kewajibannya menyediakan lahan untuk fasilitas umum sesuai ketentuan, maka pemda tinggal melanjutkan proses penyerahan dan pembangunan agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Aus juga menyinggung keberadaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang masih diterapkan di Balikpapan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Secara umum IMTN dibolehkan. Kewenangannya sepenuhnya ada pada Pemda. Ada daerah yang sudah tidak menggunakannya lagi, tetapi itu tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah," katanya.
Seperti diketahui, persoalan PSU di Balikpapan kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah kasus penyerahan fasilitas umum yang terhambat akibat pengembang sudah tidak lagi beroperasi atau bangkrut.
Kondisi tersebut membuat pemerintah kota tidak dapat melakukan pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas karena aset belum resmi diserahkan.
Selain itu, polemik juga mencuat di Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) II.
Anggota DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah sebelumnya meminta pengembang itu mengembalikan fungsi bozem yang diduga ditimbun dan dialihfungsikan.
Dugaan perubahan fungsi bozem itu disebut menjadi salah satu penyebab banjir di beberapa kawasan sekitar sehingga memicu keluhan masyarakat.

