Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

PNS Boleh Poligami, Asal Dapat Izin Istri

Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto. (Foto: Abdi/pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    PNS Boleh Poligami, Asal Dapat Izin Istri

    PusaranMedia.com

    Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto. (Foto: Abdi/pusaranmedia.com).

    PNS Boleh Poligami, Asal Dapat Izin Istri

    Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto. (Foto: Abdi/pusaranmedia.com).

    Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin

    BONTANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu.

    Hanya saja, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, salah satunya harus mendapatkan izin dari istri pertama.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto mengatakan kode etik dan perilaku PNS sudah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang management PNS.

    “Pada prinsipnya tidak diperbolehkan ASN melakukan poligami, kecuali ada hal tertentu dan harus memenuhi persyaratan khusus,” tegas Sudi, Senin (20/9/2021).

    Kata dia, salah satu syarat utamanya adalah izin dari istri pertama. Kemudian syarat lainnya adalah melampirkan alasan yang kuat yang melatar belakangi ingin mengajukan poligami.

    PNS atau ASN, kata dia, diperbolehkan menambah istri dengan alasan yang bersifat urgensi, misalnya belum memiliki keturunan dan istri pertama memberikan izin suaminya menikah lagi.

    “Kalau tidak ada alasannya yang kuat dan tiba-tiba usulkan poligami, ya pasti ditolak,” sebutnya.

    Lanjutnya Sudi, atasan pun bakal memberikan izin bagi ASN untuk berpoligami dengan memenuhi syarat yang sudah ditentukan dan bukan hanya sebatas keinginan atau nafsu belaka.

    “Semua syarat harus dipenuhi dulu, kalau poligami sebatas keinginan pasti banyak yang mau,” tutup Sudi sambil sembari bercanda.