Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengusulkan mekanisme penyimpanan telepon genggam (HP) milik siswa di kantor sekolah sebagai solusi atas rencana penerapan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, siswa yang terlanjur membawa HP ke sekolah tidak perlu langsung dipulangkan. Namun, perangkat tersebut sebaiknya dititipkan kepada pihak sekolah dan tidak dibawa masuk ke ruang kelas agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
"Kalau anak sudah di sekolah, itu artinya orang tua menitipkan mereka untuk dididik. Kalau sudah ada aturan tidak boleh bawa HP, kita harus dukung," ujar Agus Haris, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai sekolah harus menjadi ruang yang benar-benar kondusif bagi siswa untuk belajar tanpa distraksi dari penggunaan gawai. Karena itu, seluruh pihak, terutama orang tua, diminta mendukung kebijakan yang sedang disiapkan Pemerintah Kota Bontang tersebut.
Agus juga menanggapi kekhawatiran sebagian orang tua yang menganggap anak harus membawa HP agar mudah dihubungi. Menurutnya, komunikasi tetap dapat dilakukan melalui pihak sekolah apabila terjadi keadaan mendesak.
"Kalau memang perlu, orang tua bisa datang langsung ke sekolah. Jangan sampai alasan komunikasi justru menghambat kebijakan yang tujuannya untuk kebaikan anak," katanya.
Rencana pembatasan penggunaan HP di sekolah saat ini masih difinalisasi melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan regulasi tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan akan segera disosialisasikan setelah proses penyusunan selesai.
"Surat edarannya masih dalam proses penyusunan. Setelah selesai, akan segera disosialisasikan ke seluruh sekolah," ujar Abdu.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Aturan itu mendorong sekolah menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dengan membatasi penggunaan gawai selama kegiatan pembelajaran.
Abdu menjelaskan, pembatasan ini bukan sekadar larangan, melainkan bagian dari upaya melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkendali, seperti menurunnya konsentrasi belajar, kecanduan, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
Pemerintah Kota Bontang berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih disiplin serta berorientasi pada peningkatan kualitas belajar siswa.

