Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pengadilan Tinggi Kaltim Kuatkan Kemenangan Korban Kebakaran Pandansari 1992, Pemkot Balikpapan Diwajibkan Bayar Ganti Rugi

LBH SIKAP Balikpapan memperlihatkan dokumen penggugat korban kebakaran Pandansari 1992 saat konferensi pers, Minggu (2/8/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Video

    Pengadilan Tinggi Kaltim Kuatkan Kemenangan Korban Kebakaran Pandansari 1992, Pemkot Balikpapan Diwajibkan Bayar Ganti Rugi

    PusaranMedia.com

    LBH SIKAP Balikpapan memperlihatkan dokumen penggugat korban kebakaran Pandansari 1992 saat konferensi pers, Minggu (2/8/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Pengadilan Tinggi Kaltim Kuatkan Kemenangan Korban Kebakaran Pandansari 1992, Pemkot Balikpapan Diwajibkan Bayar Ganti Rugi

    LBH SIKAP Balikpapan memperlihatkan dokumen penggugat korban kebakaran Pandansari 1992 saat konferensi pers, Minggu (2/8/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Sengketa lahan korban kebakaran Pandansari 1992 memasuki babak baru. Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, para warga kembali memperoleh kemenangan di tingkat banding. 

    Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) menguatkan putusan yang menyatakan Wali Kota Balikpapan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wajib memberikan ganti rugi kepada para penggugat.

    Direktur LBH SIKAP Balikpapan sekaligus kuasa hukum warga, Ebin Marwi mengatakan perkara tersebut berawal dari kebakaran hebat yang melanda kawasan Pandansari pada 1992. 

    Saat itu, sekitar 18 RT di Balikpapan Barat terdampak dan sekitar 7.000 jiwa kehilangan tempat tinggal.

    Sebagian korban membangun kembali rumahnya secara mandiri, sementara sebagian lainnya direlokasi ke kawasan yang kini dikenal sebagai Rumah Atas Air. Adapun lahan bekas permukiman kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan mangrove.

    "Persoalannya, ada warga yang tidak pernah mendapat kepastian apakah memperoleh relokasi atau ganti rugi. Selama puluhan tahun mereka memperjuangkan haknya, tetapi tidak pernah ada penyelesaian," kata Ebin saat konferensi pers, Minggu (2/8/2026).

    Menurutnya, warga telah berkali-kali menempuh jalur nonlitigasi melalui dialog, mediasi, hingga menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. 

    Bahkan berbagai dokumen kepemilikan, baik sertifikat maupun surat segel, telah diserahkan dalam sejumlah pertemuan.

    "Sudah banyak pertemuan sejak 2008. Sertifikat, segel, semua sudah diperlihatkan, tetapi selalu mentok. Karena tidak ada penyelesaian, akhirnya warga menempuh jalur pengadilan," ujarnya.

    Dalam gugatan tersebut, LBH SIKAP hanya mewakili delapan warga yang memiliki alas hak berupa sertifikat. Sementara warga lainnya memiliki surat segel yang sah.

    Meski demikian, Ebin menyebut jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak.

    "Dalam pendataan kami ada sekitar 102 surat kepemilikan, baik sertifikat maupun segel. Total korbannya sekitar 58 orang dengan luas lahan kurang lebih 1,5 hektare. Sedangkan gugatan ini mencakup delapan warga dengan luas hampir setengah hektare," jelasnya.

    Ia mengatakan Pengadilan Negeri Balikpapan melalui Putusan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN.Bpp yang dibacakan pada 13 Mei 2026 menyatakan tanah tersebut secara hukum merupakan milik warga dan Wali Kota Balikpapan wajib memberikan ganti rugi karena lahan telah dijadikan kawasan hutan mangrove.

    Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 127/PDT/2026/PT SMR tertanggal 29 Juli 2026.

    "Kami menghormati apabila Wali Kota Balikpapan masih menempuh upaya hukum kasasi. Namun kami juga berharap putusan yang telah dikuatkan di tingkat banding dapat dihormati agar warga tidak terus menunggu kepastian setelah lebih dari 34 tahun memperjuangkan haknya," katanya.

    Dalam gugatan tersebut, warga semula mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sekitar Rp8 miliar. 

    Namun majelis hakim mengabulkan ganti rugi materiil sekitar Rp2 miliar untuk delapan penggugat.

    "Nilainya memang sekitar Rp2 miliar. Bagi kami bukan besar kecilnya nominal, tetapi kepastian hukum bagi warga yang paling penting," ujar Ebin.

    Rekan kuasa hukumnya, Zaini Afrizal menambahkan salah satu fakta penting yang terungkap selama persidangan ialah bantahan terhadap klaim bahwa objek sengketa merupakan tanah milik Pertamina.

    Menurutnya, dalam persidangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berpendapat lahan tersebut merupakan milik Pertamina. 

    Namun dalil tersebut terbantahkan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan keterangan di persidangan.

    "Yang terbukti dalam persidangan justru kawasan hutan mangrove itu merupakan program CSR Pertamina, bukan berarti tanahnya milik Pertamina. Itu dua hal yang berbeda dan sudah menjadi fakta persidangan," jelas Zaini.

    Karena itu, pihaknya berharap sengketa yang telah melalui pemeriksaan fakta di dua tingkat peradilan tidak lagi berlanjut ke tingkat kasasi.

    "Harapan kami sudah ada titik terang bagi warga. Judex facti sudah selesai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Semoga perkara ini tidak perlu berlanjut lagi ke tingkat judex juris," katanya.

    LBH SIKAP menyatakan tetap menghormati apabila Pemkot Balikpapan mengajukan kasasi. 
    Namun apabila putusan nantinya berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak dilaksanakan secara sukarela, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

    "Kalau nanti telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Wali Kota Balikpapan tidak menjalankan putusan, maka langkah hukum berikutnya adalah mengajukan permohonan eksekusi. Itu merupakan hak warga yang akan terus kami perjuangkan," tegas Ebin.

    Selain meminta Pemkot melaksanakan putusan terhadap delapan penggugat, LBH SIKAP juga berharap kemenangan tersebut menjadi dasar penyelesaian bagi puluhan korban kebakaran Pandansari lainnya yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum maupun ganti rugi atas tanah mereka.