Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Serikat Pekerja Soroti PP dan Kontrak Borongan, Mogok Kerja Dijadwalkan 14 Agustus

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutai Timur tentang hak-hak buruh. (Foto: Siswandi/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Video

    Serikat Pekerja Soroti PP dan Kontrak Borongan, Mogok Kerja Dijadwalkan 14 Agustus

    PusaranMedia.com

    Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutai Timur tentang hak-hak buruh. (Foto: Siswandi/pusaranmedia.com)

    Serikat Pekerja Soroti PP dan Kontrak Borongan, Mogok Kerja Dijadwalkan 14 Agustus

    Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutai Timur tentang hak-hak buruh. (Foto: Siswandi/pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi Editor: Buniyamin

    SANGATTA – Persoalan hubungan industrial PT Bagong Dekaka Makmur dan beberapa Perusahaan lainnya kembali mencuat ke publik. Sengketa yang menyangkut Peraturan Perusahaan (PP), kontrak borongan hingga hak-hak pekerja itu masih bergulir dan belum menemukan titik penyelesaian.

    Ketua FPBM KASBI Kutai Timur (Kutim), Bernadus Andre mengungkapkan, persoalan utama yang perlu dijelaskan terlebih dahulu adalah dasar aturan yang digunakan perusahaan dalam mengatur pekerja sebelum PP yang saat ini berlaku disahkan.

    Menurutnya, selama PT Bagong beroperasi di Kutim, pihaknya mempertanyakan keberadaan PP yang sah dan dapat diberlakukan di wilayah tersebut.

    “Selama PT Bagong beroperasi di Kabupaten Kutai Timur tidak ada peraturan perusahaan. PT Bagong memiliki aturan perusahaan tetapi disahkan di Disnaker Malang. Artinya pemerintah Malang yang mengesahkan. Sementara di Kutim tidak ada,” kata Andre dalam RDP DPRD Kutim, Selasa (11/08/2026).

    Ia mengaku pihaknya sebelumnya mendorong perusahaan menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tapi usulan itu tidak diterima perusahaan. Kemudian sekitar 21 atau 25 Mei 2026, serikat pekerja menerima draf PP dari perusahaan untuk diberikan masukan. 

    Namun, sebelum masukan tersebut disampaikan, PP telah disahkan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim.

    Kondisi itu dinilai, serikat pekerja sebagai persoalan dalam proses penyusunan PP. Mereka mempertanyakan apakah pekerja telah benar-benar diberikan ruang untuk memberikan saran dan pertimbangan sebelum PP disahkan.

    “Menurut kami, proses pembuatan peraturan perusahaan ini mengalami cacat formil dan cacat materiil,” ujarnya.

    Andre juga menyoroti sejumlah materi dalam PP yang menurutnya berpotensi merugikan pekerja. Ia mencontohkan aturan mengenai rambut gondrong yang disebut dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.

    Ia juga mempersoalkan ketentuan mengenai pekerja yang sakit berkepanjangan serta mekanisme pemberian surat peringatan.

    Menurut Andre, terdapat ketentuan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit berkepanjangan yang dinilainya lebih rendah dibandingkan ketentuan yang ia pahami dalam peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, ia menyoroti ketentuan yang memungkinkan surat peringatan dianggap sah apabila pekerja menolak menandatanganinya, setelah dibacakan di hadapan saksi.

    “Bayangkan itu. Apakah ada yang kerja untuk bekerja dengan model seperti ini? Sama sekali tidak,” katanya.

    Persoalan lain yang disoroti adalah perubahan skema pengupahan melalui kontrak borongan. Sekretaris FPBM KASBI Kutim, Yoakim Bentara mengatakan perubahan tersebut dinilai berdampak terhadap pendapatan pekerja.

    Menurut Yoakim, persoalan itu tidak hanya terjadi di PT Bagong, tetapi juga berkaitan dengan sejumlah perusahaan penyedia jasa yang berada dalam lingkungan kerja PT Pama Persada Nusantara.

    “Kesatuan nasib yang dimaksud itu tentang kontrak borongan. Jadi, ada perubahan skema pengupahan di sana. Perubahan skema pengupahan dari sebelum dan ada skema pengupahan yang baru. Setelah kami melakukan penelitian kajian itu dampak terhadap pekerjaannya itu sangat signifikan, pengurangannya,” kata Yoakim.

    Ia menilai, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme perubahan skema tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan yang berdampak terhadap pekerja.

    Yoakim juga meminta DPRD Kutim tidak hanya membahas persoalan administratif, tetapi turut melihat pelaksanaan hubungan industrial di lapangan.

    “Materi PP ini parah. Tidak boleh ada pembiaran terhadap seperti ini untuk pekerja Kutai Timur,” tegasnya.

    Serikat pekerja juga menyinggung tindak lanjut nota pemeriksaan ketenagakerjaan. Dari sembilan poin yang dibahas dalam proses bipartit, menurut mereka baru satu poin yang mencapai kesepakatan, sedangkan delapan lainnya masih belum selesai.

    Pihak PT Bagong sendiri menyatakan proses penyelesaian persoalan tersebut masih berjalan.

    Supertendent Area Kaltim PT Bagong Dekaka Makmur, Adi Kurniawan mengatakan perusahaan telah melakukan sosialisasi mengenai rencana kontrak borongan pada akhir Juli 2026. Namun, skema tersebut hingga kini belum diberlakukan.

    “Untuk pembahasan ini kontrak borongan ini belum berlaku. Berlakunya kapan? Setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Siapa? Manajemen PT Bagong Dekaka Makmur dan karyawan. Jadi untuk saat ini ya masih tetap,” kata Adi.

    Menurut Adi, perusahaan masih menghitung skema tersebut agar perubahan pendapatan pekerja tidak terjadi secara drastis.

    “Solusinya adalah itu tadi kita ketemu dengan beberapa teman-teman. Ini kan kita masih perhitungkan, bagaimana caranya supaya pendapatan teman-teman ini tidak berkurang drastis, bahkan mungkin bisa sampai tidak berkurang,” ujarnya.

    Terkait PP, Adi mengakui perusahaan sebelumnya memiliki PP yang disahkan di Kabupaten Malang. Namun, menurut dia, PP tersebut tidak dapat diberlakukan di Kutim sehingga perusahaan kembali mengajukan PP ke Distransnaker Kutim.

    Adi mengatakan draf PP juga telah diberikan kepada serikat pekerja untuk mendapatkan masukan. Namun, karena menurut perusahaan belum ada masukan dalam kurun waktu yang ditentukan, PP kemudian disahkan oleh Distransnaker Kutim.

    Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (HIJ) Distransnaker Kutim, Ramli menjelaskan bahwa pihaknya menerima permohonan pengesahan PP oleh PT. Bagong pada 25 Mei 2026.

    Menurut Ramli, saat berkas diterima terdapat dokumen yang belum terpenuhi, yakni lembar bukti bahwa perusahaan telah meminta saran dan pertimbangan dari perwakilan pekerja atau serikat pekerja.

    Ramli mengatakan, proses pengesahan PP memiliki batas waktu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Permenakertrans Nomor 28. Ia menyebut, proses itu semestinya berlangsung selama 14 hari sejak permohonan diterima.

    “Masuknya itu 25 Mei kami bikin pengesahan di tanggal 1 Juli 2026. Berarti jangka waktunya lebih satu bulan. Sebenarnya kami sudah melanggar SOP kami,” kata Ramli.

    Ia menegaskan, PP berbeda dengan PKB. Menurutnya, PP merupakan hak perusahaan untuk menyusun, sedangkan pekerja atau serikat pekerja diberikan ruang untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap rancangan yang dibuat.

    Ramli juga menjelaskan bahwa PP PT. Bagong sebelumnya memang disahkan di Kota Malang. Karena pengesahan itu hanya berlaku dalam ruang lingkup wilayah hukum setempat, perusahaan kemudian mengajukan pengesahan baru di Kutim.

    Ia mengatakan pihaknya telah mengatur aspek perlindungan hak pekerja secara normatif dalam surat keputusan pengesahan PP tersebut.

    Di sisi lain, Yoakim tetap meminta pengesahan PP tersebut ditinjau kembali. Ia menilai masih terdapat materi yang perlu diperbaiki dan meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan aturan perusahaan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

    Persoalan tersebut kemudian mendapat respons dari DPRD Kutim. Mulyana mengatakan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan langsung terhadap persoalan yang disampaikan dalam RDP.

    “Langkah pertama yang akan kita ambil, kami bersama teman-teman komisi akan turun ke perusahaan yang bersangkutan,” kata Mulyana usai menhadiri RDP.

    Menurutnya, kunjungan lapangan tidak hanya untuk memeriksa persoalan administrasi, tetapi juga menggali pelaksanaan prosedur kerja dan peraturan perusahaan pada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kutim.

    “Semua kita akan, sekali kita turun nanti ini semua terkait daripada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur itu akan kita gali, apakah dia betul-betul melaksanakan prosedur kerjanya, peraturan-peraturannya itu betul-betul dipenuhi atau tidak,” ujarnya.

    Mulyana memastikan DPRD Kutim akan menggelar pertemuan lanjutan setelah turun ke lapangan. Ia meminta pihak yang hadir dalam pembahasan berikutnya merupakan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

    Bagi serikat pekerja, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau salah. 

    Mereka meminta dasar aturan yang digunakan perusahaan dapat dibuktikan dan seluruh persoalan yang telah muncul memiliki tindak lanjut yang jelas.

    Sementara perusahaan menyatakan sejumlah persoalan masih dalam proses pembahasan, sedangkan Distransnaker Kutim mempertahankan bahwa pengesahan PP dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

    Dengan DPRD Kutim berencana turun langsung ke perusahaan, polemik mengenai PP, kontrak borongan, serta hak-hak pekerja kini menunggu pembuktian dan penjelasan lebih lanjut dari masing-masing pihak.

    Sebagai informasi, pekerja PT. Bagong Dekaka Makmur berencana melakukan aksi mogok kerja pada 14 Agustus 2026. 

    Aksi tersebut disebut akan berlangsung hingga tuntutan pekerja menemukan titik temu dengan pihak perusahaan.

    “Kami juga mau menyampaikan bahwa tanggal 14 Agustus 2026 teman-teman pekerja di PT Bagong itu melakukan aksi mogok kerja sampai pada tuntutan teman-teman itu ada titik temu,” kata Yoakim.

    Menurut Yoakim, rencana aksi itu, telah disampaikan secara resmi melalui surat yang masuk sejak 3 Agustus 2026. “Kami sampaikan surat itu sudah masuk sejak tanggal 3 Agustus 2026,” ujarnya.