Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Buniyamin
BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di sekolah negeri Kota Bontang kini memasuki tahap akhir.
Komisi A DPRD Kota Bontang menyebut seluruh substansi utama dalam rancangan regulasi tersebut telah rampung dibahas bersama Pemerintah Kota Bontang. Persoalan yang masih tersisa hanya penentuan nominal insentif.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto mengatakan besaran insentif belum ditetapkan karena masih harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau untuk semua pembahasan dasarnya sudah selesai, tinggal menentukan nominal besarnya saja. Poin-poin acuannya sudah ada, cuma kan itu belum menjadi kesepakatan di tingkat tim pemerintah daerah,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, penentuan angka tersebut menjadi ranah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Perhitungan perlu dilakukan secara matang agar pemberian insentif tidak membebani APBD dan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Heri menegaskan DPRD tidak ingin menetapkan nominal tanpa melihat kondisi fiskal daerah. Kebijakan insentif harus mampu menjawab kebutuhan peningkatan kesejahteraan pendidik sekaligus menyesuaikan kapasitas anggaran pemerintah.
“Sekarang kami masih menunggu arah dari Bu Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut juga telah memuat ketentuan yang memungkinkan besaran insentif disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Artinya, nominal yang nantinya ditetapkan dapat mengikuti perubahan kemampuan fiskal pemerintah pada tahun-tahun berikutnya.
“Di dalam pasalnya sudah diikat. Jadi mau tahun depan APBD naik atau turun, besaran insentifnya akan tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Setelah besaran insentif disepakati pemerintah daerah dan DPRD, Raperda akan memasuki tahapan uji publik. Tahapan ini diperlukan untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait sebelum regulasi dilanjutkan menuju penetapan.
Heri berharap kesepakatan nominal dapat segera diperoleh sehingga pembahasan Raperda tidak kembali tertahan dan kebijakan pemberian insentif bagi pendidik dapat segera memiliki dasar hukum yang jelas. (Adv)


