Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah
TENGGARONG - Dinas Koperasi dan UMKM Kutai Kartanegara akan mengusulkan kembali BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta pada akhir November 2020.
Telah memasuki tahap kedua, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kukar Tajudin mengaku, pada awal Oktober 2020, pihaknya mendapatkan surat dari Kementerian Koperasi dan UMKM terkait perpanjangan program BPUM.
Melalui surat yang turun dari kementerian, pihaknya juga turut membuat edaran pada pertengahan Oktober untuk disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
“Pelaku usaha sampai ke desa-desa, untuk dapat menginventarisasi lagi dan mengusulkan kembali,” jelas Tajudin, Jum’at (13/11/2020).
Tajudin berharap, pihak kecamatan dapat menyebarluaskan informasi perpanjang BPUM tersebut ke kelurahan atau desa bahkan hingga tingkat RT. Tidak hanya itu, ia juga ingin pihak-pihak terkait dapat mengakomodir dengan baik data-data warga yang ada hingga akhirnya diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.
“Jadi menginformasikan kepada pelaku usaha mikro, karena yang lebih tahu dari pihak Kelurahan, Desa atau Kecamatan masing-masing, untuk pencocokan data,” ucapnya.
Tajudin menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pihaknya menerangkan bahwa pada 20 November semua berkas pengajuan sudah masuk ke Dinas Koperasi dan UMKM Kukar.
“Karena pengalaman kemarin kita memakan waktu, jadi kami minta waktu 10 hari untuk merekap kembali,” terangnya.
Saat ini tahap pertama BPUM sudah dalam proses penyaluran oleh Bank BRI. Tahap pertama dimulai pertama kali sejak bulan Agustus 2020 lalu, dan dalam kurun waktu menuju tahap kedua, ada tiga kali pengajuan sebanyak 10.878 pelaku usaha mikro.
Terkait hal ini, Tajudin menyampaikan beberapa syarat pengajuan BPUM. Masing-masing pelaku usaha jangan sampai salah dalam mencantumkan nomor induk dan nomor HP. Cukup mengumpulkan KTP dan surat pernyataan mutlak
“Surat pernyataan mutlak itu berisi nama lengkap, NIK, Alamat, Bidang Usaha, Alamat Usaha, dan Nomor HP. Itu yang penting, karena informasi pencairan itu lewat SMS dari bank penyalur, kalau salah nomor dan nama salah tidak bisa mendapatkan informasi,” ujarnya.
Lalu, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari masing-masing RT dan kelurahan atau desa, jika alamat KTP dan tempat usaha berbeda karena pindahan atau bangunan sewa.
Tajudin menambahkan, pihaknya yakin bisa mengakomodir semua pengajuan yang ada dan melakukan tugasnya untuk mengusulkan bantuan kepada pihak krmenterian. (adv)