Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dinkes Kutim Pastikan Seluruh Warga Ber-KTP Kutim Terkover BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, dr Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dinkes Kutim Pastikan Seluruh Warga Ber-KTP Kutim Terkover BPJS Kesehatan

    PusaranMedia.com

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, dr Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Dinkes Kutim Pastikan Seluruh Warga Ber-KTP Kutim Terkover BPJS Kesehatan

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, dr Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA – Kepemilikan KTP Kutai Timur (Kutim) menjadi dasar bagi warga untuk mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan. 

    Dinas Kesehatan Kutim memastikan cakupan Universal Health Coverage (UHC) telah menjangkau seluruh warga, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil.

    Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Kutim berasal dari sejumlah skema pembiayaan. 

    Selain ditanggung pemerintah daerah, sebagian warga tercatat sebagai peserta mandiri dan lainnya mendapat jaminan kesehatan melalui perusahaan.

    “Seharusnya tidak ya karena kita Kutim sudah UHC. Jadi sudah semua terkover BPJS, dibiayai oleh pemerintah daerah walaupun ada yang mandiri, kemudian ada yang dikover oleh perusahaan,” ujar dr Yuwana.

    Menurutnya, status UHC tersebut menempatkan seluruh warga ber-KTP Kutim dalam cakupan jaminan kesehatan. 

    Karena itu, kondisi geografis maupun lokasi tempat tinggal, termasuk wilayah terpencil, semestinya tidak menjadi penghalang untuk memperoleh layanan kesehatan.

    “Artinya semua warga Kutim, KTP Kutim sudah harus terlayani masalah kesehatannya. Tidak boleh ada yang tertinggal ya,” katanya.

    Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memberikan cakupan jaminan kesehatan bagi warga yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai penduduk Kutim.

    “Yang penting dia punya KTP Kutim nanti kita akan kover begitu,” pungkasnya.