Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA — Kebakaran lahan di Kota Samarinda terus meningkat seiring kondisi kemarau yang masih berlangsung. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mencatat 99 kejadian kebakaran lahan sepanjang Januari hingga 26 Agustus 2026, dengan total luasan mencapai 152,38 hektare.
Dari 10 kecamatan di Samarinda, empat wilayah kini masuk dalam kategori zona merah karena memiliki tingkat kejadian kebakaran lahan yang tinggi. Keempatnya yakni Palaran, Samarinda Utara, Sambutan, dan Samarinda Ulu.
Kecamatan Palaran menjadi wilayah dengan kejadian terbanyak. Tercatat 34 kejadian kebakaran lahan dengan luasan mencapai sekitar 72.400 meter persegi.
Meningkatnya kejadian tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat koordinasi dan mitigasi untuk menghadapi dampak kemarau, termasuk potensi kekeringan dan keterbatasan sumber air.
Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan bahwa Wali Kota Samarinda telah mengarahkan seluruh perangkat daerah untuk melakukan langkah kesiapsiagaan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah diminta melakukan identifikasi sejak dini, termasuk menentukan posisi kondisi wilayah apakah berada dalam status normal, waspada, maupun siaga.
“Semua OPD yang bertanggung jawab atas dampak kekeringan dan kemarau panjang ini diminta mengidentifikasi, termasuk langkah-langkah apa yang harus diambil perangkat daerah untuk menangani dampak kemarau panjang,” ujar Suwarso.
Selain mitigasi kebakaran, pemerintah juga mulai menginventarisasi sumber-sumber air yang dapat dimanfaatkan selama kondisi kemarau, mulai dari void, sumur, hingga sumber air lainnya.
Inventarisasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan air masyarakat, tetapi juga untuk penyiraman maupun kebutuhan hewan.
“Pak Wali minta untuk dianalisa lagi, termasuk sumber air baik dari void, sumur dan lain-lain yang bisa digunakan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Wali Kota juga meminta setiap langkah penanganan didasarkan pada data dan analisis yang kuat. Hal tersebut penting agar setiap kebijakan maupun anggaran yang dikeluarkan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mempercepat deteksi dini, camat dan lurah juga diminta meningkatkan patroli secara sinergis di wilayah masing-masing. Masyarakat pun diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sebelum api meluas.
“Kalau ada titik api segera dilaporkan ke satgas supaya cepat penanganannya,” tegas Suwarso.

