Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Setelah Penetapan IKN, Pengurusan Sertifikat Tanah Meningkat 

Kepala BPN PPU Ade Chandra Wijaya. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Setelah Penetapan IKN, Pengurusan Sertifikat Tanah Meningkat 

    PusaranMedia.com

    Kepala BPN PPU Ade Chandra Wijaya. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

    Setelah Penetapan IKN, Pengurusan Sertifikat Tanah Meningkat 

    Kepala BPN PPU Ade Chandra Wijaya. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Supiansyah 

    PENAJAM - Sejak Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditetapkan sebagai ibu kota negara (IKN) yang baru pada 2019, layanan sertifikasi tanah terus mengalami peningkatan di PPU.

    Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU Ade Chandra Wijaya mengatakan, warga yang mengurus sertifikat tanah mengalami peningkatan sejak Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai IKN. 

    “Sertifikat tanah yang telah diterbitkan tahun lalu sebanyak 4.000. Tahun ini, baru September juga sudah ada 4.000 sertifikat tanah yang sudah di terbitkan. Itu yang umum, di luar dari program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Peningkatan pengurusan sertifikat tanah tidak terlepas dari pengurus IKN,” kata Ade Chandra, Minggu (26/9/2021). 

    4.000 sertifikat tanah yang diterbitkan dari Januari-September 2021 tersebut termasuk pengurusan sertifikat baru, peralihan dan catatan roya. Ade Chandra mendorong, masyarakat agar menyertifikatkan lahan untuk menghindari permasalahan dikemudian hari. 

    “Banyak keunggulan kalau tanah disertifikatkan. Misalnya, kalau sertifikat hilang, ada arsip di BPN. Kalau di BPN daerah juga hilang, masih ada arsipnya di Pusat. Beda kalau tanah hanya sebatas segel, kalau belum tentu ada arsipnya di kecamatan. Kemudian keunggulannya yang lain, bisa jadi modal dan harga jual tanah juga bisa lebih mahal dibandingkan hanya legalitasnya berupa segel,” ujarnya.

    Pengurusan sertifikat tanah memang ada biaya yang ditanggung oleh masyarakat. Ade Chandra mengungkapkan, biaya sertifikat tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

    “Besaran biaya itu tergantung luasan bidang tanah, baik biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah dan biaya pendaftaran,” jelasnya.

    Khusus biaya pendaftaran baik lahanan manual maupun online hanya Rp50.000. Biaya pendaftaran tersebut tidak mengacu pada luasan tanah.

    “Biaya pendaftaran pengurusan sertifikat tanah, itu flat Rp50.000. Kalau lebih dari itu, tolong laporkan kalau ada staf BPN yang memungut biaya pendaftaran lebih dari Rp50.000,” tandasnya.