Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Cantik Asal Muara Ancalong oleh Rekan Kerjanya

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti saat menggelar Press release (Foto: Iswanto/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Cantik Asal Muara Ancalong oleh Rekan Kerjanya

    PusaranMedia.com

    Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti saat menggelar Press release (Foto: Iswanto/pusaranmedia.com)

    Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Cantik Asal Muara Ancalong oleh Rekan Kerjanya

    Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti saat menggelar Press release (Foto: Iswanto/pusaranmedia.com)

    Reporter: Iswanto  | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda membeberkan kasus pembunuhan berencana wanita cantik yang bernama Juwanah alias Julia, asal Kutai timur, Muara Ancalong, Senin, (27/9/2021).

    Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto, SIK menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian bahwa telah hilang seorang wanita bernama Juwanah sejak Senin (6/9/2021) lalu.

    Berdasarkan laporan tersebut, Lanjut Eko Budianto, Polresta Samarinda bersama Polsek se-Samarinda dan Subbid Jatanras melakukan kegiatan penyelidikan terkait hal itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman maka pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka RN.

    Tindakan pembubuhan berencana itu dilakukan dengan motif merampok atau menginginkan barang mewah yang digunakan pihak korban. "Jadi memang niatnya membunuh lalu merampok barang mewah korban," kata Eko.

    Eko menjelaskan, antara korban dan tersangka ini sebenarnya saling kenal karena bekerja dalam satu perusahaan yang sama di kompleks Lembuswana, Jl Letjend S Parman Samarinda. "Korban dan pelaku bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan," ujarnya.

    Saat itu, korban hendak menemui salah satu nasabah dan meminta tolong ke tersangka yang berprofesi sebagai sopir untuk mengantarnya. Namun dalam perjalanan, tersangka memiliki niat jahat dan berpikiran bagaimana agar memiliki barang-barang yang dimiliki korban secepatnya sehingga saat itu juga tersangka melancarkan aksinya dengan menikam korban.

    "Tersangka telah menyiapkan terlebih dahulu senjata tajam berupa pisau dapur, setelah itu dia langsung bunuh kemudian buang ke hutan untuk menghilangkan jejak," bebernya.

    Dari tangan korban, kata Wakapolresta, tersangka (RN) berhasil meraup sejumlah barang mewah korban berupa dua unit handphone iPhone, kemudian gelang, cincin dan anting, serta uang tunai sebanyak Rp500 ribu.

    "HP-nya itu dititipkan ke ibunya, sedangkan barang mewah yang lainnya dijual, tapi uangnya belum dipakai," terangnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340, 365 subsider 338 dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Sementara tersangka RN saat diwawancarai awak media mengakui tindakan kejinya itu.

    Ia menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi yang semakin menjerit, sehingga akhirnya berfikir untuk melakukan niat jahat kemudian menghabisi nyawa korban. "Saya berniat melakukan itu karena ada kebutuhan ekonomi," akunya.

    Setelah dilakukan penikaman terhadap korban, tersangka langsung merampok barang-barangnya dan membawa jasad korban untuk dibuang ke hutan.

    "Saya buang ke hutan agar tidak ada yang tahu, setelah itu saya cuci mobil karena masih berdarah, kemudian saya isi bensin untuk perjalanan menuju ke rumah," katanya.