Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kesal Dengar Omongan Tak Enak Saat Minta Uang untuk Tahlilan Orang Tua, Adik Bunuh Kakak Kandung

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso saat berikan keterangan mengenai peristiwa pembunuhan di Tanah Grogot (foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kesal Dengar Omongan Tak Enak Saat Minta Uang untuk Tahlilan Orang Tua, Adik Bunuh Kakak Kandung

    PusaranMedia.com

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso saat berikan keterangan mengenai peristiwa pembunuhan di Tanah Grogot (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Kesal Dengar Omongan Tak Enak Saat Minta Uang untuk Tahlilan Orang Tua, Adik Bunuh Kakak Kandung

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso saat berikan keterangan mengenai peristiwa pembunuhan di Tanah Grogot (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah

    TANA PASER- Seorang pria warga Kecamatan Tanah Gorgot tega menikam kakak kandungnya tujuh kali hingga tewas, pada Jumat (24/9/2021) lalu. 

    Pelaku, AR mengaku sakit hati lantaran saat korban hendak meminta uang untuk tahlilan 40 hari meninggal orang tua mereka, korban mengeluarkan kalimat yang tidak pantas.

    "Kemarahan AR usai mendatangi korban. Untuk meminta uang pada acara tahlian 40 harian meninggal orang tuanya. Di situ AR  mendapatkan omongan yang tidak mengenakan," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso, Kamis (30/9/2021).

    Akibat kalimat yang dilontarkan korban, pelaku merasa sakit hati dan tersinggung dan langsung pulang. Setibanya di rumah pelaku membeli sebuah pisau. Selanjutnya, pelaku kembali lagi ke rumah korban.

    Sesampainya di rumah korban, pelaku bertemu dengan anak korban. Pelaku, ujar Dedik, ingin kembali bertemu dengan kakaknya. "Pelaku bertemu dengan korban di lantai 2 rumahnya," terang Kasatreskrim.

    Pelaku membunuh korban dengan cara membekap menggunakan handuk kemudian ditusuk menggunakan pisau yang baru dibelinya pada Jumat (24/9/2021) sekira 20.30 WITA.

    Setelah itu, korban berterik meminta tolong. Lalu anak dan ayah korban lari ke lantai dua. Di situ mereka melihat korban dalam keadaan tersungkur dan berlumuran darah. "Pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

    Dijelaskanya, saksi berusaha menolong korban serta menghubungi pihak kepolisian sedangkan ayah saksi berusaha mencari bantuan. Tak lama kemudian pihak kepolisian datang dan langsung mengevakuasi korban RSUD Panglima Sebaya. 

    "Setelah mendapatkan penaganan serius. Dokter menyatakan korban telah meninggal dunia dengan luka tusukan sebanyak tujuh tusukan, diantaranya tiga  tusukan di bagian perut, dua kearah punggung, satu ke arah kepala dan satu tusukan di bagian paha," bebernya.

    Sekira pukul 21.00 WITA di hari yang sama saat pembunuhan, lelaku menyerahkan diri ke Mapolres Paser mengakui telah melakukan pembunuhan.

    "Para petugas penjagaan segera berkordinasi dengan jajaran Satreskrim dan segera mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut," kata Dedik.

    Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.