Iklan

Jaga Kelestarian Bahasa Daerah, Komisi IV DPRD Kaltim Gandeng Kantor Bahasa 

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub (Foto: Istimewa)

DPRD Prov. Kalimantan Timur

Jaga Kelestarian Bahasa Daerah, Komisi IV DPRD Kaltim Gandeng Kantor Bahasa 

PusaranMedia.com

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub (Foto: Istimewa)

Jaga Kelestarian Bahasa Daerah, Komisi IV DPRD Kaltim Gandeng Kantor Bahasa 

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub (Foto: Istimewa)

SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kaltim bersinergi dengan Kantor Bahasa Kaltim dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pelestarian Bahasa Daerah di Kaltim serta penyempurnaan penggunaan bahasa Indonesia yang baku.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menjelaskan perda tersebut bertujuan agar tidak mengalami kekeliruan dalam penggunaan bahasa hukum terutama dalam penerapannya.

Ia juga mengaku, pembuatan perda tersebut sejak lama telah direncanakan, namun tidak dipikirkan secara maksimal dikarenakan belum mendapatkan lembaga yang tepat sebagai pusat untuk berkonsultasi.

"Jadi sekarang kami sudah tetapkan Kantor Bahasa Kaltim sebagai lembaga konsultan penerapan bahasa hukum yang baku dalam membuat perda, sekaligus merumuskan bahasa baku hukum yang akan kita gunakan dalam melahirkan produk hukum di Kaltim," kata Rusman Yaqub.

Selain dengan Kantor Bahasa, Komisi IV juga bersinergi dengan Badan Peraturan Daerah (Baperda) untuk membahas bahasa baku terhadap rancangan peraturan daerah di Kaltim ke depannya.

Kedua lembaga ini, kata Rusman Yaqub,  diharapkan bisa untuk memberikan konsideran hukum pembuatan perda di Kaltim sehingga ke depannya tidak lagi salah dalam menerapkan bahasa hukum terutama dalam menerbitkan peraturan daerah.

"Kami akan terus mendorong untuk melahirkan perda yang sesuai dengan bahasa hukum yang baku agar tidak membudayakan kebiasaan yang salah," ujarnya.

Sebab selama ini, lanjut Rusman, bahasa hukum dalam perda masih ditemukan bahasa yang multitafsir, akibatnya banyak orang yang bingung terutama bagi yang memahami bahasa hukum.

"Kami akan perbaiki semua ini, makanya kami bekerjasama dengan Kantor bahasa Kaltim dan Baperda," imbuhnya.

Ia menambahkan, khusus di Kaltim ada beberapa daerah yang telah ditemukan
bahasa daerahnya yang mulai dilupakan atau ditinggalkan penggunaannya. 

Padahal menurut Rusman, bahasa daerah memiliki makna filisofis tersendiri khususnya bagi warga kaltim dalam membangun budaya dan etika bicara yang luhur.

"Ini juga yang mau kami godok perdanya sehingga ada perlindungan khusus dan pengembangan ke depannya," tutupnya. (Advpsm1)