Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pelaku UMKM dan Perangkat Desa Disasar BPJS Ketenagakerjaan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pelaku UMKM dan Perangkat Desa Disasar BPJS Ketenagakerjaan

    PusaranMedia.com

    Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)

    Pelaku UMKM dan Perangkat Desa Disasar BPJS Ketenagakerjaan

    Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah

    TANA PASER - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Paser Tanah Grogot Andriyanda menyebutkan belum sepenuhnya masyarakat yang bergerak pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pertanian dan perikanan tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.

    "Sektor ini masih sulit disentuh karena mayoritas usaha pribadi dan bukan badan usaha. Ini masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU)," ujarnya.

    Dikatakan dia, perlu dukungan berbagai pihak agar seluruh sektor tersebut dapat masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk dari pemerintah daerah dan perusahaan strategis.  

    "Kalau pekerja penerima upah (PU) mayoritas hampir sudah menjadi peserta," terangnya.

    Andriyanda mengakui baru saja menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan  BPJS Ketenagakerjaan pegawai non-PNS di Kementerian Agama di Paser.

    "Baru saja kami serahkan  sekitar 300 orang dari Kemenag. Untuk pegawai non PNS," kata Andriyanda.

    Sebelumnya, disebutkan dia, telah diserahkan bagi pegawai non-PNS di madrasah dan penyuluh keagamaan. Yakni 210 tenaga kerja yang sudah mendapat.

    Selanjutnya, untuk pegawai honorer di Pemkab Paser, secara keseluruhan telah tercover sejak 2020 lalu. Kemudian untuk perangkat desa yang sudah menjadi peserta 127 desa dari 139 desa. Tersisa 12 desa yang belum mendaftarkan perangkatnya.

    Berdasarkan data kepesertaan Jamsostek Tanah Grogot sampai Oktober 2021 ini untuk pekerja penerima upah (PU) ada 29.993 jiwa, sedangkan BPU ada 3.319 jiwa dari jumlah pekerja di Paser sekitar 130.000 orang. 

    Sementara itu, untuk instansi pemerintah yang vertikal juga tidak sepenuhnya tercover. "Untuk instansi vertikal kementerian ada yang belum dan ada juga yang sudah dicover dari pusat," tuturnya.