Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Lampu Jembatan Kartanegara dan Taman Kota Raja Kembali Dinyalakan

Suasana jembatan Kutai Kartanegara dan Taman Kota Raja di malam hari (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Lampu Jembatan Kartanegara dan Taman Kota Raja Kembali Dinyalakan

    PusaranMedia.com

    Suasana jembatan Kutai Kartanegara dan Taman Kota Raja di malam hari (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Lampu Jembatan Kartanegara dan Taman Kota Raja Kembali Dinyalakan

    Suasana jembatan Kutai Kartanegara dan Taman Kota Raja di malam hari (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah 

    TENGGARONG - Kembali memancarkan pesonanya setelah sekian lama dipadamkan selama PPKM Level 4, mulai tadi malam, jembatan  Kartanegara dan Taman Kota Raja kembali dinyalakan. 

    Inipun seiring dengan kebijakan PPKM Level 2 di Kukar yang mulai diperlonggar. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran SE Nomor: B-1964/DINKES/065.11/10/2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Kukar. 

    Pemberitahuan penyalaan lampu juga diunggah melalui media sosial Facebook Pemkab Kukar. Dalam pemberitahuan itu dituliskan bahwa lampu tematik jembatan  Kartanegara dan Taman Kota Raja akan dilakukan pengaturan pemadaman. 

    Lampu akan dinyalakan dari hari Senin sampai Jumat, dan dipadamkan pukul 22.00 WITA. Instansi terkait juga dapat mematikan lampu tersebut jika terjadi kerumunan. Khusus Sabtu dan Minggu, juga hari libur nasional lampu akan dimatikan guna mencegah terjadinya kerumunan. 

    “Pemadaman lampu pada fasilitas umum atau area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” jelas Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam SE tersebut. 

    Berkaitan dengan itu, dalam SE terbaru ini juga dirincikan terkait pembatasan-pembatasan yang telah dilonggarkan dalam kebijakan PPKM Level 2 yang berbeda dengan PPKM Level 4. 

    Tentunya, area publik dan tempat wisata milik pemerintah, juga yang dikelola oleh swasta sebelumnya ditutup total. Kini destinasi wisata sudah boleh dibuka dengan tingkat kunjungan hingga 50 persen. Walaupun, saat ini wisata milik pemerintah masih bertahap dalam proses pembukaan kunjungannya. 

    Kemudian, kegiatan sektor non esensial seperti restoran/rumah makan, angkringan, kafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) juga tetap boleh beroperasi dengan beberapa ketentuan. Pemilik, karyawan dan pengunjung wajib telah melakukan vaksinasi minimal tahap I. 

    Pembatasan pengunjung yang makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau tempat duduk. Batas waktu operasional diperbolehkan hingga pukul 22.00 WITA. “Bagi Restoran, rumah makan, kafe yang merupakan role model penerapan protokol kesehatan batas waktu operasional sampai pukul 23.00 WITA,” sebutnya.