Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin
BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang melakukan uji beban secara sampling kepada truk tiga pengangkut Crude Palm Oil (CPO).
Dari hasil uji beban tersebut, diketahui ada tiga kendaraan dinyatakan melebihi beban angkut sesuai aturan yang ada.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi nama lima perusahaan atau subkontraktor pemilik mobil pengangkut CPO yang melebih beban ankut tersebut.
“Seperti mobil yang besar itu, seharusnya rodanya sudah delapan. Tapi ini ban-nya hanya enam, makanya kami sampling. Bakal kami periksa beban, ukuran sasis berapa dan lainnya,” sebut Welly, Senin (25/10/2021).
Kata Welly, dari hasil ketiga mobil yang disampling, dua mobil tanki ukuran sedang dan satu ukuran kecil, semuanya melebihi beban angkut. Dimana beban angkut hanya diperbolehkan delapan ton disesuaikan dengan kemampuan tonase jalan.
“Overload semua, truk tanki ukuran sedang plat DT 9735 CE dan KT 8892 RH total bebannya 21 ton, yang 8892 RH ini malah mati kir-nya dari 2016 dan platnya juga habis masa berlakunya dari April 2020 lalu. Parahnya lagi truk tanki ukuran kecil bebannya 12 ton, nggak ada kir juga plat KT 8858 RP. Gimana kir bisa keluar, mobil truk angkut kayu diubah mobil tanki,” sebutnya.
Pihaknya pun akan memberikan surat teguran kepada perusahaan pemilik mobil, apabila surat teguran diabaikan maka kendaraan tersebut bakal dikandangkan oleh Dishub sampai surat-surat kendaraan dilengkapi.
“Mobil yang ada ini dari Kutim semua. Kami tegur perusahaannya untuk lengkapi suratnya. Kalau tidak mau ikut aturan kami kandangkan unitnya,” tutupnya.
Selama Oktober 2021, Dishub sudah melakukan penindakkan kepada 50 mobil truk pengangkut yang tidak memenuhi persyaratan.