Reporter: Adi Kade | Editor: Supiansyah
PENAJAM- Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah berkoordinasi dengan pihak Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polresta Samarinda terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Pasalnya, dari lima unit sepeda motor yang diamankan Polres PPU dari tersangka SAR (41) dan AT (41), tempat kejadian perkara (TKP) pencurian masing-masing satu di Kukar dan Samarinda. Dua unit sepeda motor yang dicuri di Kukar dan Samarinda adalah Yamaha N-MAX warna hitam.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian Kukar dan Samarinda untuk menyerahkan barang bukti yang TKP-nya di Kukar dan Samarinda,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Minggu (31/10/2021).
Dian Kusnawan mengungkapkan, dua barang bukti sepeda motor tersebut dilimpahkan ke Polres setempat untuk pengembangan. “Di sana (Kukar dan Samarinda) TKP-nya, dua motor itu mereka ambil untuk dikembangkan lagi,” jelasnya.
Tiga unit sepeda motor lainnya masih Polres PPU. Karena TKP pencuriannya di PPU. Barang bukti motor curian tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya setelah proses hukum tersangka selesai.
“Saat ini belum dikembalikan ke pemiliknya. Karena barang bukti itu untuk kebutuhan penyelidikan dan barang bukti dipersidangan nanti,” jelasnya.
Dian Kusnawan menekankan, sampai saat ini barang bukti hasil curian belum ada penambahan. “Barang bukti yang ditemukan masih tetap lima unit motor. Belum ada hasil pengembangan terbaru,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan mengatakan, dua pelaku curanmor diamankan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (20/10/2021). Penangkapan kedua pelaku tersebut Polres PPU bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.
Kedua pelaku curanmor yang diamankan berinisial SAR (41) warga Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dan AT (41) warga Buntok, Kabuapten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kedua pelaku tidak langsung dibawa ke Polres PPU, karena jajaran Reskrim Polres PPU terlebih dahulu melakukan pengembangan terkait dengan barang bukti.
Barang bukti hasil pencurian hang berhasil ditemukan sebanyak lima unit, yakni satu unit Honda Scoopy warna putih-merah, tiga unit Yamaha N-MAX warna hitam dan satu unit Yamaha Aerox warna merah.
Untuk menemukan kelima barang bukti tersebut, jajaran Polres PPU berada di Kalsel dan Kalteng selama lima hari. Karena barang bukti hasil pencurian tersebut ditemukan di wilayah Kalsel dan Kalteng.
Setelah barang bukti tersebut ditemukan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke PPU pada Senin (25/10/2021).
“Pelaku curanmor diamankan ada dua orang. Satu berperan sebagai pemetik dan satu sebagai penadah. Lima unit sepeda motor diamankan, TKP (tempat kejadian perkara) pencurian ada tiga di PPU, satu di Kutai Kartanegara dan satu di Samarinda,” kata Hendrik kepada wartawan di Mapolres PPU, Selasa (26/10/2021).
Kapolres mengungkapkan, pelaku berinisial SAR berperan sebagai pemetik dan AT sebagai penadah. SAR melakukan aksi pencurian dengan modus operandi menggunakan kunci T. Bahkan, ada motor yang dicuri tersebut terlebih dahulu masuk ke dalam rumah korban mengambil kunci motor kemudian membawa kabur motor tersebut.