Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Lagi, Satu Karyawan Menjadi Korban PHK

Pihak Managemen Perusahaan PT Harta Ban, Indra Buyanti (Tengah) Usai Melakukan Pertemuan. (Foto: Iswanto/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Lagi, Satu Karyawan Menjadi Korban PHK

    PusaranMedia.com

    Pihak Managemen Perusahaan PT Harta Ban, Indra Buyanti (Tengah) Usai Melakukan Pertemuan. (Foto: Iswanto/pusaranmedia.com)

    Lagi, Satu Karyawan Menjadi Korban PHK

    Pihak Managemen Perusahaan PT Harta Ban, Indra Buyanti (Tengah) Usai Melakukan Pertemuan. (Foto: Iswanto/pusaranmedia.com)

    Reporter: Iswanto | Editor: Buniyamin 

    SAMARINDA - Permasalahan dua karyawan PT Harta Ban Indonesia yang di Jalan Ring Road 1 Nomor 88 Samarinda akhirnya mendapatkan titik temu. 

    Perusahaan mengeluarkan keputusan dengan memberhentikan satu karyawan, yakni Hironimus Fardin dan mempekerjakan Yohanes Rombang. 

    Diketahui permasalahan kedua karyawan tersebut terjadi pasa 2020 lalu. Bermula dari peralihan status karyawan tetap menjadi karyawan harian tanpa alasan yang jelas dari perusahaan. 

    Peralihan status kedua karyawan tersebut pun berimbas pada kurangnya nominal gaji keduanya terima. Awalnya Hironimus Fardin mendapatkan gaji Rp3,4 juta menurun ke Rp2 Juta, sedangkan Yohanes Rombang semula mendapatkan Rp3 Juta menurun ke Rp1,9 juta. 

    Kamis (4/11/2021) hari ini, kedua karyawan tersebut mendatangi kantor Disnaker Samarinda untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan dengan menghadirkan kepala cabang, Aldy Wijaya bersama HRD, Indra Buyanti. 

    Pertemuan tersebut pun dengan keputusan yang dituangkan dalam surat berita acara bahwa Hironimus Fardin diberhentikan, sedangkan Yohanes Rombang tetap bekerja. 

    Mediator Disnaker Samarinda, Nur Ahmudin mengatakan persoalan dari kedua karyawan PT Harta Ban Indonesia mencapai kejelasan penyelesaian dengan diterbitkannya berita acara dengan keputusan Hironimus Fardin diberhentikan dan Yohanes Rombang akan diberikan kesempatan untuk bekerja kembali. 

    "Untuk Hironimus sudah jelas karena dia akan dibuatkan surat PHK oleh perusahaan," kata Nur kepada pusaranmedia.com. 

    Sedangkan untuk pesangon yang akan dibayarkan kepada Hironimus, belum ditentukan karena masih menunggu surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan dan hal tersebut telah disepakati dalam berita acara yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak. 

    Untuk Yohanes Rombang tetap akan bekerja kembali dan pihak perusahaan mengupayakan agar gaji yang belum dibayar segera direalisasikan dengan satu syarat, yakni Yohanes Rombang harus  menghapus berita yang beredar di media terkait persoalan tersebut karena perusahaan merasa dirugikan. 

    "Maunya perusahaan kalau itu dihapus dia akan bekerja kembali dan upahnya akan dibayar selama dia tidak bekerja. Jadi alasannya disuruh hapus itu karena sangat merugikan pihak perusahaan, informasinya seperti itu," ucapannya. 

    "Jadi Kalau pun ada rapat selanjutnya tergantung komunikasi antara pihak menajemen dengan Yohanes. Kalau untuk Hironimus tinggal tunggu SK PHK saja lagi," tambahnya. 

    Kuasa Hukum Hilarius Onesimus, M Ojong mengapresiasi niat baik perusahaan untuk menyelesaikan kasus tersebut yang hampir dua tahun menggantung. "Kita apresiasi bahwa perusahaan ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, harapan kedepannya tidak ada lagi persoalan yang sama," seruhnya. 

    Terkait pesangon, ia mengaku masih menunggu surat PHK dari perusahaan. "Untuk pesangon belum dibicarakan karena harus ada surat PHK yang dibuat perusahaan dan itu telah disepakati dalam berita acara. Kita tinggal menunggu surat itu aja," ujarnya. 

    Sedangkan perwakilan PT Harta Ban Indonesia, Aldy Wijaya dan Indra Buyanti saat dimintai keterangan memilih untuk tidak berkomentar. "No Komen," ucap keduanya.