Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah
TENGGARONG - Polsek Muara Muntai berhasil mendapati seorang pria yang menyimpan sabu di Sekretariat Karang Taruna Desa Perian, Jl Trans Kaltim RT 05 Kecamatan Muara Muntai, pada Minggu (7/11/2021) kemarin.
Kasus terungkap setelah anggota Polsek Muara Muntai mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut mengabarkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Sekretariat Karang Taruna Desa Perian.
“Jadi kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di kantor Karang Teruna Perian itu sering terjadi transaksi narkoba,” beber Kapolsek Muara Muntai, IPTU Basuki saat dikonfirmasi Pusaranmedia.com, Selasa (9/11/2021).
Mendengar kabar tersebut, anggota kepolisian pun segera bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, pihak kepolisian melihat ada orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Saya perintahkan amggota saya untuk mengecek ke tempat yang diinformasikan itu. Ternyata di sana memang ada gerak-gerik orang yang mencurigakan ya, kita masuk kita lakukan penggeledahan badan dan itu ternyata kita temukan ada barang bukti,” jelasnya.
Saat ditemukan barang-barang terlarang tersebut, pelaku atas nama Rolis Garvin (36) pun mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Selanjutnya, korban beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Muara Muntai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dia sendirian (saat ditemukan). Dia kebetulan lagi berada di situ, kalau tinggalnya nggak di kantor karang teruna,” kata Basuki.
Basuki menambahkan, Rolis merupakan anggota Karang Taruna Desa Perian, dan saat ditemukan pun pelaku hanya sendirian pada saat itu. “Dia bukan PNS, iya anggota Karang Teruna Desa Prian,” tukasnya.
Barang bukti lima poket kecil sabu dengan berat kotor 0,86 gram, tiga poket sabu berat kotor 0,60 gram, dua poket sedang sabu berat total 0,61 gram, satu poket sedang sabu berat total 0,33 gram, satu handphone merk Nokia dan satu buah dompet kecil motif bunga, serta uang sebesar Rp100 ribu.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.