Reporter: Iswanto | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Komisi III DPRD Kota Samarinda melaksanakan Sidang Dadakan (Sidak) di sejumlah SPBU yang ada di Kota Samarinda pada Kamis (11/11/2021) kemarin.
Dalam Sidak yang dipimpin Ketua Komisi, Angkasa Jaya itu ditemukan sejumlah truck kuning yang memiliki tangki ganda saat melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Loa Bakung.
"Kami menemukan salah satu penyebab terjadinya kelangkaaan BBM bersubsidi, yaitu sejumlah Truck kuning yang memiliki tangkai ganda sedang mengantre di SPBU Loa Bakung," kata Angkasa Jaya kepada awak media.
Dalam Sidak tersebut juga ada kejanggalan lain. Seperti, tidak menemukan antrean panjang di sejumlah SPBU. Padahal, saat tidak ada jadwal Sidak, antrean panjang di sejumlah SPBU seringkali terjadi dan sangat dikeluhkan oleh masyarakat.
"Kami mencurigai bahwa Sidak kami ini sudah bocor terlebih dahulu sebelum kami melaksanakannya," ujarnya.
Politikus Partai PDI Perjuangan ini menyebutkan, Sidak tersebut memang menyasar sejumlah SPBU yang ada di Kota Samarinda, yakni SPBU PM Noor, Juanda, Karang Asam, Loa Bakung, dan terkahir di SPBU di Jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang.
Ia menyebutkan dalam Sidak tersebut ada sejumlah SPBU yang telah menerapkan instruksi Wali Kota Samarinda terkait larangan untuk pengisian BBM jenis solar bersubsidi untuk kendaraan roda enam secara sementara di dalam kota, seperti salah satunya SPBU di Jalan PM Noor, Samarinda Utara.
"Mereka menyebutkan jika pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut dilaksanakan di pukul 17.00 WITA hingga 22.00 WITA setiap harinya, lain lagi di SPBU Bung Tomo Samarinda Seberang malah diberikan seperti tiket yang berisi nomor handphone sopir bersangkutan, di dua SPBU tersebut tidak kami temukan adanya antrian panjang seperti sebelumnya," tuturnya.
Meski demikian, dirinya bersama pihak terkait tetap mengingatkan kepada SPBU untuk tetap menyalurkan BBM berupa solar bersubsidi tersebut sesuai dengan kuota yang telah disediakan.
"Kuota jenis BBM ini untuk kendaraan roda enam itu sudah jelas sebanyak 100 liter, Roda empat sebanyak 80 liter, sedangkan kendaraan pribadi 60 liter setiap harinya," sebutnya.
"Kedepan, apabila himbauan ini dilaksanakan, maka semua SPBU yang beroperasi di Kota Samarinda tidak diperkenankan melayani kendaraan roda enam lagi hingga waktu yang ditentukan," tegasnya.