Reporter: Adi Kade | Editor: Supiansyah
PENAJAM - Puluhan warga Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi kantor DPRD PPU untuk menyuarakan permasalahan tapal batas lahan hak guna usaha (HGU) PT Waru Kaltim Plantation (WKP), Senin (15/11/2021).
Koordinator Aksi Ibrahim sempat berorasi sebelum diajak anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasinya di ruang rapat lantai III DPRD PPU.
Ibrahim mengungkapkan, warga setempat menginginkan ada kejelasan soal tapal batas lahan perkebunan kelapa sawit tersebut. Pasalnya, sejak perkebunan kelapa sawit berdiri tahun 1980-an yang dikelola PT Muis kemudian diambilalih PT WKP, permasalahan tapal batas belum selesai sampai sekrang.
Warga meminta penyelesaian tapal batas lahan, karena terindikasi ada lahan milik warga yang masuk dalam peta HGU PT WKP.
“Permintaan warga tidak muluk-muluk, tapal batas segera diselesaikan. Perjanjian orang tua kita dulu, 150 meter kiri dan kanan lahan HGU harus dikeluarkan. Faktanya dilapangan dikeluarkan dari titik koordinat ada yang 50 meter, 60 meter dan 70 meter,” kata Ibrahim.
Permasalahan lahan antara perusahaan dengan warga terus bergulir. Karena belum ada kejelasan soal tapal batas. Ibrahim juga mengakui, lahan warga yang masuk dalam peta HGU PT WKP juga kesulitan membuktikan. Karena, warga tidak memiliki legalitas baik segel maupun sertifikat tanah.
“Kalau dituntut masalah surat, orangtua kita tidak punya itu. Karena saat itu, PPU masih bagian wilayah Kabuapten Paser dan untuk mengurus segel harus ke Grogot, itu sangat jauh. Apalagi ada aturan membatasi apabila ada HGU di darah tersebut tidak bisa diterbitkan segel,” jelasnya.
Ibrahim meminta, kepada pemerintah daerah dan PT WKP segera menuntaskan tapal batas. “Kami hanya meminta kejelasan tapal batas supaya tidak terjadi fitnah antara warga dengan perusahaan,” terangnya.
Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin berharap, permasalahan tapal batas HGU PT WKP segera diselesaikan sesuai dengan permintaan warga setempat.
“Warga meminta tapal batas HGU harus jelas. Karena sampai saat ini tidak ada kejelasan soal tapal batas “ terangnya.
Sementaa itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab PPU Alam Prawira Negara mengatakan, Prmkab PPUBtelah turun ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan tapal batas HGU PT WKP tersebut pada April 2021.
Pihak WKP pun telah membuat batas lahan HGU dengan menggali parit sebagai penanda. “Sebenarnya soal tapal batas lahan HGU sudah dibuatkan parit oleh WKP. Makanya saja juga bingung tapal batas yang mana dipermasalahkan, apakah tapal batas yang dibuat WKP itu tidak sesuai yang diharapkan warga atau tida,” jelasnya.
Alam mengungkapkan, ada 1.000 hektare lebih lahan yang telah dikeluarkan dari HGU PT WKP. Lahan yang dikeluarkan dari HGU tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sawit yang ada di sempadan sungai juga sudah ditebang oleh WKP, progresnya sudah 90 persen. Karena memang itu sudah dikeluarkan dari HGU,” bebernya.
Alam menekankan, Pemkab PPU akan kembali membahas soal tuntutan warga tersebut pada Kamis (18/11/2021). “Hari Kamis ini akan kita akan rapat untuk menentukan kapan kita turun ke lapangan melakukan peninjauan,” tandasnya.