Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Partisipasi Perusahaan dan Masyarakat Ikut BPJS Tenaga Kerja di Kaltara Rendah 

Kepala BPJS Tarakan, Rina Umar (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Partisipasi Perusahaan dan Masyarakat Ikut BPJS Tenaga Kerja di Kaltara Rendah 

    PusaranMedia.com

    Kepala BPJS Tarakan, Rina Umar (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Partisipasi Perusahaan dan Masyarakat Ikut BPJS Tenaga Kerja di Kaltara Rendah 

    Kepala BPJS Tarakan, Rina Umar (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Supiansyah 

    NUNUKAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat, tingkat partisipasi terhadap jaminan sosial tenaga kerja baik perusahaan maupun masyarakat tenaga kerja mandiri masih begitu rendah. 

    Bahkan hingga November 2021 ini saja, baru 46,02 persen dari angkatan kerja yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kaltara. Dan menurut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Rina Umar salah satu diakibatkan sulitnya letak geografis di Kaltara. 

    "Kita tahu sendiri, geografis Kaltara ini begitu kompleks dan hal ini menjadikan kesulitan bagi kami dalam mensosialisasikan program BPJS tenaga kerja," ujar Rina Umar kepada pusaranmedia.com, Rabu (17/11/2021). 

    Ditanya soal masih rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial tenaga kerja, Rina Umar mengaku telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri di lima kabupaten/kota. 

    "Sisi pengawasan, kita percayakan penuh terhadap kejaksaan khususnya perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan atau mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan jaminan sosial," tegas Rina Umar. 

    Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengandeng pemerintah khususnya Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar dapat ikut mengawasi saat perusahaan mengurus perizinan. Karena diakui Rina, sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, di mana, setiap perusahaan mewajibkan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. 

    "Termasuk saat ada pekerjaan konstruksi atau lelang, itu diwajibkan saat termin harus melampirkan data keikutsertaan dalam BPJS tenaga kerja," jelasnya. 

    Sementara itu, Rina Umar yang ditemui saat melaksanakan sosialisasi bersama Anggota DPR RI Mayjend (Purn) Hasan Saleh dari Komisi IX memberikan pemahaman terkait pentingnya jaminan sosial, khususnya tenaga kerja mandiri seperti halnya para petani rumput laut di Nunukan. 

    "Ada empat hal yang bisa menjamin mereka (petani rumput laut) salah satunya jika ada kecelakaan kerja mereka akan mendapatkan perawatan kesehatan secara no limited dan mendapat gaji bulanan sesuai kalkulasi pendapat mereka," pungkas Rina Umar kepada media ini.