Reporter: Iswanto| Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2022 dikabarkan mengalami kenaikan. Tapi, kenaikan tersebut tidak mencapai satu persen dari UMK sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Samarinda, Wahyono Hadiputro mengaku nominal UMK yang telah ditetapkan dewan pengupahan Samarinda pada dasarnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Namun, kata dia, hal tersebut akan dilakukan rekomendasi oleh wali kota ke gubernur Kaltim untuk kemudian ditetapkan.
"Yang pasti kenaikannya tidak sampai satu persen. Jika UMK 2021 Rp3,1 juta, artinya untuk UMK 2022 itu tidak sampai Rp3,2 juta. Kita berpegang pada aturan yang ada," katanya, Selasa (23/11/2021).
Dirinya pun belum menyebutkan berapa kenaikan UMK Samarinda tahun ini, hal tersebut menurutnya masih bersifat rahasia karena harus menunggu keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur.
"Sebelum tanggal 30 November ini akan kita kabarkan," cetusnya.
Dalam merumus besaran upah, lanjut dia, tentu tidak asal-asalan karena ada formula batas atas dan bawah sehingga dapat dikatakan mengambil mediannya.
"Ada rata-rata konsumsi terurai, ada rata-rata konsumsi rumah tangga dibanding dengan anggota rumah tangga yang bekerja itu rumusnya ada semua yang berdasar pada PP Nomor 36 Tahun 2021," terangnya.
Karena itu, ia berharap berapa pun nilai UMK yang nantinya ditetapkan maka kiranya dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang ada di Kota Samarinda.