Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah
TENGGARONG - Perencanaan dan penganggaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu pada aturan yang lama, dan sampai saat ini pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara belum mengakomodir terkait wacana gaji PNS dengan model baru.
Kepala BPKAD Sukotjo melalui Kasubid Penyusunan Anggaran Yadi menyampaikan, memang ada wacana terkait dengan perubahan gaji PNS, namun belum karena selama regulasi baru belum keluar, mereka masih mengacu pada yang lama.
Pemkab Kukar pun belum menerapkan remunerasi untuk para pegawai, walaupun pemerintah pusat telah lebih dulu menerapkan sistem ini.
“Kita memang arahnya ke sana, cuma perlu proses. Nanti jadi satu aja, kalo sekarang masih misah antara gaji tunjangan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya, Selasa (1/12/2020).
Ia memandang, ini semua bermula dari pusat dulu, karena daerah sendiri tugasnya hanya menyesuaikan. Jadi, harus memenuhi analisis jabatan dan analisis beban kerja terlebih dahulu. “Kalau itu sudah selesai, kemungkinan kita ke arah sana,” ucapnya.
Yadi mengaku, ia belum membaca lebih lanjut terkait formulasi penggajian tahun 2021. Namun, ia mengatakan memang sedikit berbeda, karena belum ada aturan yang jelas dan baku terkait hal itu. Lalu, dari beberapa yang ia telah baca, sehubungan dengan anggaran perjalanan dinas pun sudah dikecilkan, mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Jika dulunya, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa membuat aturan sendiri sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, namun sekarang sudah dibatasi.
“Kalau dulu OPD keluar daerah dapatnya bisa sampai Rp900 ribu satu hari berdasarkan golongan, sekarang pukul rata aja semua Rp430 ribu, mau bupati, anggota DPRD, semuanya,” ungkapnya.
Untuk perjalanan dalam daerah sendiri, mau itu jauh ataupun dekat, per harinya tetap Rp170 ribu. Sebelumnya bisa mencapai angka Rp450 ribu satu harinya.
“Untuk anggaran 2021 ini dipotong, karena ada Perpres tadi, dan sudah kita berlakukan. Jadi penyusunan anggaran sekarang ini mengakomodir Perpres 33 itu,” terangnya.
Yadi menjelaskan, gaji tunjangan sendiri sudah bagus. komponen gaji dan tunjangan banyak lagi pembagiannya. “Gaji pokok, keluarga, beras, bpjs kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), tunjangan jabatan, fungsional umum, dan lainnya,” imbuhnya.
Jadi ada dua kriteria untuk gaji PNS, yaitu berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji akan lebih besar untuk mereka dengan masa kerja yang lebih la dibanding dengan golongan yang lebih tinggi.
“Umpama golongan 2D dan 3A, 3A ini baru diangkat, yang 2D ini sudah lama, berarti lebih tinggi gaji 2D karena lebih lama,“ ujarnya.
Untuk saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Organisasi Tata Laksana (Ortal) Kukar masih berupaya untuk memilih TPP 2021, akan menggunakan beban kerja atau tempat bertugas.