Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Warga Bisa Tuntut Pemerintah

Salah satu titik jalan rusak, di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari.

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Warga Bisa Tuntut Pemerintah

    PusaranMedia.com

    Salah satu titik jalan rusak, di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari.

    Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Warga Bisa Tuntut Pemerintah

    Salah satu titik jalan rusak, di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari.

     

    Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin

    BONTANG - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan korban jiwa dan luka-luka akibat jalan rusak menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini diatur Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Ini mengacu pada kejadian pada Kamis (25/11) malam tadi di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, seorang pengendara sepeda motor berinsial AK warga Kutai Timur mengalami laka lantas tunggal dan meninggal dunia.

    Pengendara tersebut diduga meninggal karena kondisi jalan rusak, sebab ada indikasi bahwa korban saat berkendara melintasi jalan berlubang dan mengakibatkan laka lantas tersebut.

    “Secara hukum, jalan yang rusak itu tanggungjawab penyelenggara jalan dan dalam hal ini pemerintah, tergantung wilayah jalan berada. Ini sesuai Pasal 24 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Castro, sapaan akrabnya, Jumat (26/11/2021). 

    Menurutunya, jika kondisi jalan rusak tidak kunjung diperbaiki maka pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana, tergantung derajat akibat yang ditimbulkan.

    Sanski pidana tersebut diatur pasal 273 ayat (1) bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan laka lantas sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

    “Itu metode pertama yang bisa dilakukan (Harus korban yang mengajukan tuntutan hukum). Metode kedua, meskipun bukan korban, masyarakat bisa mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah melalui gugatan citizen lawsuit," katanya.

    "Gugatan ini ditujukan agar pemerintah mengakui kelalaiannya dan harus memperbaiki jalan sebagai akses publik,” tambahnya. 

    Perbaikan jalan ini memiliki kewenangan berdasarkan sesuai status jalan. Misalnya jalan nasional itu menjadi tanggungjawab Kementarian PUPR RI, jalan provinsi menjadi kewenangan PUPR Pemprov Kaltim.

    Sedangkan untuk jalan kabupaten/kota menjadi wewenang pemkab atau pemkot. “Jadi menurut saya, untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan, masyarakat atau keluarga yang menjadi korban akibat jalan rusak, harus berani mengajukan tuntutan secara hukum dengan melaporkannya kepada pihak berwajib. Ini berguna agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan jalan-jalan rusak segera diperbaiki,” tuturnya.

    Kabid Bina Marga Dinas PUPRK Bontang, Anwar Nurdin mengaku jika akibat kecelakaan tunggal yang terjadi di Bontang Lestari memang murni kesalahan penyelenggara maka pemerintah memperbolehkan masyarakat menuntut sesuai Undang-undang yang ada.

    “Kalau memang kesalahan di penyelenggara, bahasanya ‘kan boleh. Tapi nanti dikaji lagi ya,” sebutnya.

    Dijelaskannya, tiga ruas jalan yang ada di Bontang Lestari meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan M Roem dan Jalan Urip Sumaharjo, dibangun sekitar 2002-2003 dengan kualitas jalan kategori pemukiman dan perkantoran.

    Ini berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang saat itu. “Jadi memang bukan untuk industri,” paparnya. Namun seiring berjalannya RTRW pun berubah dan menetapkan kawasan Bontang Lestari sebagai wilayah industri seperti sekarang ini.

    Ini bisa dilihat langsung setelah adanya industri seperti apa kondisi jalan yang di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan M Roem dan Jalan Urip Sumaharjo terjadi perubahan cukup drastis. 

    Beberapa waktu lalu juga pihaknya telah melakukan perbaikan, termasuk salah satu perusahaan yang ada di Bontang Lestari. Namun, tidak bertahan lama, jalan kembali mengalami kerusakan.

    Kata Anwar, pihaknya pun sudah melakukan pengajuan untuk dilakukannya kajian terhadap tiga ruas jalan yang ada di Bontang Lestari bersama salah satu  konsultan kontruksi  teknik ternama.

    “Jangan kan satu bulan, satu Minggu saja perubahannya sangat drastis. Kan sempat kami perbaiki bersama PT EUP, tapi seminggu kemudian sudah rusak lagi,” terangnya.