Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah
TANA PASER - Pemkab Paser memastikan biaya ganti rugi sengketa lahan SMKN 3 Tanah Grogot tahun 2021 telah dianggarkan.
Diketahui, nominal yang harus dibayarkan Pemkab Paser secara keseluruhan sebesar Rp16.230.500.000. Pembayaran dilaksanakan selama tiga tahun. Pertama (2021) Rp5,5 miliar, di mana APBD murni Rp2,5 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp3 miliar. Begitupun tahun depan Rp5,5 miliar. Dan sisanya Rp5,23 miliar pada tahun ketiga.
Dalam sidang paripurna pengesahan APBD 2022 pada Senin (29/11/2021), DPRD Paser memberikan rekomendasi terhadap pemkab untuk segera membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat akhir Desember 2021.
Menanggapi itu, Bupati Paser Fahmi Fadli memastikan anggaran ganti rugi telah disiapkan melalui APBD dan APBD-P 2021. Hanya saja, pemkab mesti menunda dikarenakan ada konflik internal keluarga ahli waris.
"Kita menunggu itu (konflik internal selesai), kita kasih batas waktu juga ke mereka," jelas Fahmi.
Dia menegaskan apabila hingga waktu yang telah ditentukan pihak ahli waris masih belum menyelesaikan permasalahannya, maka pemerintah daerah akan bertindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami pastikan akan bertindak tegas," ucap Fahmi.