Reporter: Iswanto | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Penyebar video seks berinisial WF (32) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda.
WF ditangkap karena menyebarkan video seks dirinya bersama mantan istrinya, LR saat masih berstatus pasangan suami istri (Pasutri). Video tersebut disebar di Instagram hingga akhirnya viral melalui aplikasi twitter.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan LR mendapatkan informasi dari temannya bawa video mesum yang menyerupai persis dengan dirinya menyebar di twitter.
"Jadi Korban (LR) mendapatkan informasi dari temannya bahwa ada video mesum yang beredar di twitter mirip dirinya," kata Kompol Andika Dharma Sena saat merilis kasus tersebut di Mako Polresta Samarinda, Senin (6/11/2021).
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Eksus Polresta Samarinda bersama tim Jatanras Polda Kaltim langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku di wilayah Samarinda.
Polisi akhirnya berhasil menangkap WF di rumahnya, Jalan Kiayi Haji Samanhudi, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. "Pelaku ditangkap 3 Desember 2021 lalu. Barang bukti yang diamankan adalah HP milik korban dan video tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan, motif WF menyebarkan video tersebut karena sakit hati dan tidak terima gugatan cerai yang dilakukan oleh sang istri di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Sebelum cerai, pelaku sempat mengancam korban untuk mencabut gugatan. Jika tidak maka akan menyebarkan video hubungan intim keduanya. Dalam video itu, memperlihatkan wajah mantan istrinya.
"Sebelumnya pelaku dan korban ini statusnya suami istri, tapi ada gugatan cerai istrinya sehingga pelaku ini tidak terima dan mengancamnya, jika tidak mencabut gugatan cerai tersebut maka akan disebarkan. Karena korban tidak mengindahkan ancaman itu, maka langsung di sebarkan di twitter dan sekarang sudah ramai," jelasnya.
"Pelaku menyebarkan video ini pada 30 November 2021. Diunggah di akun Instagram miliknya kemudian melalui link yang akhirnya tersebar dan semua orang tau," sambungnya.
Ia mengaku korban tidak sama sekali mengetahui kapan mantan suaminya itu mengambil video tersebut. Rekaman video yang berdurasi 12 detik itu persis memperlihatkan wajah mantan istrinya itu.
"Pengambilan video tersebut tanpa diketahui korban," ungkapnya. Pelaku dan korban telah menikah selama dua tahun dan belum dikaruniai anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WF dijerat UU ITE pasal 45 junto pasal 27 dengan ancaman enam tahun penjara.

