Reporter: Adi Kade | Editor: Supiansyah
PENAJAM- Transaksi jual beli lahan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) setelah ditetapkan sebagai ibu kota negara (IKN) yang baru pada 2019 terus mengalami peningkatan.
Camat Sepaku Risman Abdul mengatakan, jual beli lahan di wilayah IKN cukup banyak. Namun, rata-rata transaksinya melalui notaris.
“Masyarakat Sepaku banyak eks transmigran. Lahan mereka rata-rata sudah bersertifikat. Kalau transaksi jual beli untuk tanah bersertifikat itu ke notaris, bukan di kantor kecamatan,” kata Risman Abdul, Jumat (10/12/2021).
Sejak Kecamatan Sepaku ditunjuk sebagai IKN, Risman Abdul mengungkapkan, telah banyak pengusaha yang membutuhkan lahan ratusan hektare berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
“Banyak pengusahan yang membutuhkan lahan volume besar sudah menemui kita di pemerintah kecamatan. Pengembang yang menemui kita minta lahan 300 hektare, lahan seluas itu dari mana kita dapat,” ujarnya.
Wilayah Kecamatan Sepaku hampir sepertiga dari luasan Kabupaten PPU. Risman Abdul mengungkapkan, meskipun wilayahnya cukup luas, namun sebagian besar wilayah Sepaku berada dalam kawasan hutan baik taman hutan raya (Tahura) dan hutan industri. Sementara lahan berstatus area penggunaan lain (APL) yang dikuasai masyarakat hanya 30 ribu hektare.
Itupun, lahan APL masih ada ribuan hektare ditumpangi Tahura dan hutan industri.
“Wilayah Sepaku memang sangat luas. Tetapi, hanya 30 ribu hektare lahan APL. Dari 30 ribu hektare itu masih banyak yang tertumpangi kawasan hutan baik Tahura maupun hutan industri. Jadi, pengembang yang mencari lahan ratusan hektare itu agak sulit,” jelasnya.
Risman Abdul menekankan, setiap transaksi jual beli lahan di Sepaku terus diawasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian Jual Beli Lahan. Perbup tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengendalikan jual beli lahan setelah wilayah PPU ditetapkan sebagai IKN yang baru.
“Sesuai dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2019 tersebut, jual beli lahan ratusan hektare itu terlebih dahulu harus dilaporkan ke bupati. Kalau yang skala kecil, seperti lahan kavling tidak diwajibkan lapor bupati,” tandasnya.