Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

20 Pembudidaya Ikan di Nunukan Terima Sertifikat Tanah 

Wakil Bupati Nunukan, H Hanafiah saat berfoto bersama dua pembudidaya yang menerima program sertifikat tanah oleh BPN bekerja sama dengan Diskan Nunu

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    20 Pembudidaya Ikan di Nunukan Terima Sertifikat Tanah 

    PusaranMedia.com

    Wakil Bupati Nunukan, H Hanafiah saat berfoto bersama dua pembudidaya yang menerima program sertifikat tanah oleh BPN bekerja sama dengan Diskan Nunu

    Banner ADV

    20 Pembudidaya Ikan di Nunukan Terima Sertifikat Tanah 

    Wakil Bupati Nunukan, H Hanafiah saat berfoto bersama dua pembudidaya yang menerima program sertifikat tanah oleh BPN bekerja sama dengan Diskan Nunu

    Reporter: Diansyah | Editor: Supiansyah 

    NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas Perikanan (Diskan) Nunukan menyerahkan kepada 20 pembudidaya ikan berupa sertifikasi tanah, Selasa (14/22/2021). 

    Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah kepada para pembudidaya ikan di wilayah   Nunukan ini merupakan upaya mensejahterakan para pelaku pembudidaya ikan. Dengan sertifikasi tanah ini, diharapkan para pelaku usaha, termasuk para pembudidaya perikanan mendapatkan kepastian hukum atas tanah atau lahan yang menjadi tempat usahanya.

    "Ini merupakan satu hal yang tidak boleh diabaikan sama sekali. Selain bisa memberi kepastian, ketenangan dalam menjalankan usaha, sertifikat atas lahan yang kita miliki juga bisa kita gunakan sebagai agunan untuk mencari pinjaman bank guna menambah modal usaha," ucap H Hanafiah. 

    Dijelaskan, sejauh ini masih jumlah pembudidaya perikanan di Nunukan yang belum mendaftarkan lahan usahanya untuk disertifikasi cukup banyak. Itu didasari berbagai alasan. Selain karena ada anggapan proses sertifikasi terlalu rumit dan mahal, para pembudidaya perikanan belum terlalu merasa penting untuk mengajukan proses sertifikasi atas lahan usahanya. 

    "Terkait fenomena ini, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Tuang - Badan Pertanahan Nasional melaksanakan program sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Nunukan," jelasnya. 

    Dijelaskan Hanafiah, program yang dilaksanakan secara lintas sektor, sebab, tujuan utamanya yakni meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya perikanan di seluruh tanah air. Dikarenakan, setelah lahan usahanya diberikan sertifikat, diharapkan para pembudidaya ikan memiliki akses permodalan yang lebih baik lagi di kalangan perbankan yang selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk memperluas usaha perikanannya. 

    "Di Kabupaten Nunukan, program ini juga telah dilaksanakan dengan baik Dinas Perikanan bekerjasama dengan BPN. Beberapa lahan milik para pembudidaya ikan sudah berhasil disertifikasi, dan hari ini secara simbolis akan kita lakukan penyerahan sertfikatnya," tambahnya. 

    Dan Pemkab Nunukan sangat mengapresiasi program ini karena bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para pembudidaya ikan di Nunukan. Kemudian, para pembudidaya ikan yang lahannya telah disertifikasi, diharapkan semakin bersemangat dalam mengelola usahanya. 

    "Kalaupun harus dijadikan agunan di bank, gunakan secara bijak, dengan hitung-hitungan yang matang. Sehingga bantuan modal usaha yang diberikan perbankan benar-benar bermanfaat untuk mengembangkan usahanya. jangan sampai pinjaman dari bank justru digunakan untuk keperluan yang tidak produktif, yang justru akan menimbulkan masalah di belakang hari. Semoga program ini dapat terus berjalan, sehingga semakin banyak nelayan dan pembudidaya ikan di Nunukan yang merasakan manfaat dari program ini," pungkasnya.