Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Adab Dalam Mengantar Jenazah ke Pemakaman, Ini Kata Ketua MUI Bontang

Ilustrasi iring-iringan pengantar jenazah. (Foto:Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Adab Dalam Mengantar Jenazah ke Pemakaman, Ini Kata Ketua MUI Bontang

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi iring-iringan pengantar jenazah. (Foto:Istimewa)

    Adab Dalam Mengantar Jenazah ke Pemakaman, Ini Kata Ketua MUI Bontang

    Ilustrasi iring-iringan pengantar jenazah. (Foto:Istimewa)

     

    Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin
    BONTANG - Kematian akan menghampiri siapa saja. Saat ada orang meninggal dunia, orang yang masih hidup berkewajiban memenuhi hak mayit. Bila seorang muslim meninggal dunia yang tidak dalam keadaan syahid (di medan pertempuran) dan lainnya, maka kewajiban yang hidup terdapat empat macam, yaitu memandikan, mengafani, mensalati, dan menguburkannya.

    Dalam mengantar jenazah ke pemakaman pun ada adab yang telah diatur dalam islam.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang, Imam Hambali. Jumat (17/12/2021).

    “Harus secepatnya diantar ke pemakaman, tidak mengganggu aturan jalan, pengguna jalan lainnya agar menghormati jenazah atau tidak menghalangi jalannya pengantar jenazah,” ujarnya.

    Kata dia, menurut sebagian ulama ada dua cara dalam mengantar jenazah ke pemakaman. Pertama, iring-iringan pengantar berada di depan kemudian disusul dengan mobil pengantar jenazah. Kedua, mobil pengantar jenazah berada di barisan paling depan dan disusul pengantar jenazah.

    “Sambil diiringi zikiri kalau mengantar jenazah. La illah ila allah, la illah ila allah, la illah ila allah. Ini kebiasaan ulama-ulama kita,” terangnya.

    Ia pun menghimbau kepada para pengantar jenazah untuk tertib saat melakukan pengantaran jenazah ke pemakaman. Ia pun menyarankan, apabila dalam mengantar mayit ke tempat peristirahatan terakhir menggunakan jalan umum, sebaiknya pihak keluarga atau kerabat melakukan koordinasi dengan pihak berwenang.

    “Kalau memang yang digunakan jalan umum, sebaiknya berkosultasi dengan polisis lalu lintas. Ketika ada pertigaan dan perempatan jalan biar ada yang jaga,” sebutnya.