Reporter: Adhi | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Anggota Satpol PP Balikpapan membuka portal akses jalan di kawasan RT 13, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara yang sempat ditutup oleh salah satu warga.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan,Yuli Rulita mengatakan penutupan itu karena permasalahan keluarga. Tapi setelah dilakukan mediasi dengan pihak terkait, jalan itu akhirnya dibuka.
Menurutnya, pada dasarnya Satpol PP membuka jalan tersebut bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan bahwa tidak membolehkan adanya penutupan jalan tanpa ada izin.
Hal tersebut dikarenakan jalan yang ditutup merupakan akses yang mudah dilalui mobil sehingga pihaknya lebih cenderung memikirkan untuk kepentingan orang banyak.
"Kesampingkan dulu persoalan keluarganya, yang jelas kami pentingkan persoalan masyarakat banyak. Ini bertujuan agar tidak menghambat akses jalan, seperti ketika ada kebakaran atau ada orang sakit mau menggunakan ambulan. Ini yang kami antisipasi," tegasnya
Yuli mengaku jika jalan tersebut kembali dilakukan penutupan maka dirinya mempersilahkan warga untuk melaporkan kembali kepada pihak Satpol-PP agar segera ditindaklanjuti. "Yang jelas kami sudah bernegosiasi dengan yang bersangkutan dan dia sudah bersedia untuk membuka jalan akses ini," ungkapnya.
Sebelum dibuka kembali oleh Satpol PP, penutupan jalan RT 13 membuat akses jalan tak dapat dilalui oleh tiga RT sekitar Gunung Samarinda selama hampir tiga bulan lamanya, yakni RT 11, 13 dan RT 15.
Dari hasil penelusuran, tanah tersebut milik orang tua KS yang dihibahkan untuk jalan umum. Namun dari beberapa saudaranya, hanya KS yang keberatan dan mengklaim tanah itu milik orang tuanya hingga menutup akses jalan itu.
"Upaya juga sudah dilakukan dengan mediasi sebanyak lima kali dengan kelurahan dan tidak juga menemui titik terang. Bahkan persoalan penutupan jalan ini kami juga sudah laporkan ke pihak Polsek, BPN hingga DPRD, tapi belum ada reaksi," kata Ketua RT 13 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.