Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tabrak Dua Warga, Sopir Avanza Jadi Tersangka

Mobil Avanza putih yang kendarai Abd saat menabrak dua orang di Lok Tuan. (Foto: Abdi/pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Tabrak Dua Warga, Sopir Avanza Jadi Tersangka

    PusaranMedia.com

    Mobil Avanza putih yang kendarai Abd saat menabrak dua orang di Lok Tuan. (Foto: Abdi/pusaranmedia.com).

    Tabrak Dua Warga, Sopir Avanza Jadi Tersangka

    Mobil Avanza putih yang kendarai Abd saat menabrak dua orang di Lok Tuan. (Foto: Abdi/pusaranmedia.com).

    Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin

    Bontang – Pengendara mobil Avanza putih dengan plat nomor polisi KT 1396 DR berinisial Abd (53) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Polres Bontang.

    Ia dinyatakan lalai dalam berkendara saat mengemudi di Jalan RE Martadinata, Lok Tuan. Mobil yang dikemudikannya itu hilang kendali atau out of control dan menabrak warga, Rabu 22/12/2021) kemarin.

    Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan Abd dianggap lalai dalam berkendara sehingga mencelakai MF (30), pria yang duduk di atas motornya dan SR (17) seorang penjaga both minuman.

    Atas kelalaiannya, ia pun dijerat Undang-Undang 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 2 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). “Iya, sopir (Avanza) kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman di atas tiga tahun penjara," ujarnya, Kamis (23/12/2021).

    Kapolres mengungkapkan Abd saat itu memacu kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi. Akibatnya, Abd tidak bisa mengendalikan mobilnya hingga akhirnya kecelakaan itu terjadi.

    "Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pengaruh narkoba ataupun alkohol. Jadi murni kelalaian dalam berkendara,” tuturnya.

    Bhabinkamtibmas Lok Tuan, AIPDA Ahmad Bajuri mengaku kedua korban yang ditabrak mobil Avanza saat ini tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit Kota Bontang.

    "Kondisinya baik, sudah dipindah di ruang perawatan," katanya.