Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemekaran 11 Desa di Kutim Terkendala Administrasi Kependudukan

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Trisno. (Foto: Ainur/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Infrastruktur

    Pemekaran 11 Desa di Kutim Terkendala Administrasi Kependudukan

    PusaranMedia.com

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Trisno. (Foto: Ainur/pusaranmedia.com)

    Pemekaran 11 Desa di Kutim Terkendala Administrasi Kependudukan

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Trisno. (Foto: Ainur/pusaranmedia.com)

    Reporter: Ainur Rofiah | Editor: Buniyamin

    SANGATTA - Sebanyak 11 desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal dimekarkan.

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Trisno mengaku berbagai tahapan telah dilalui untuk memekarkan ke 11 desa tersebut.

    Trisno mengungkapkan pemekaran tersebut membutuhkan waktu paling sebentar empat tahun untuk melalui seluruh tahapan pemekaran hingga penetapan akhir.

    "Padahal pemerintah daerah diberikan waktu paling lambat tiga tahun setelah ditetapkan sebagai desa persiapan. Jika mengacu pada Undang-Undang sendiri memberikan waktu paling lambat tiga tahun," ucapnya saat ditemui, Senin (3/1/2022).

    Trisno juga memaparkan jika sebelum didorongnya pemekaran desa, pemerintah daerah harus menulis dan menjamin kelayakan dari sebuah desa persiapan untuk kemudian statusnya naik menjadi desa definitif.

    Selain itu pada 2020 lalu, Pemkab Kutim telah menyatakan jika beberapa desa dinilai layak bersyarat. Dimana, beberapa desa masih perlu menyelesaikan berbagai persyaratan guna memenuhi aturan dan ketentuan sebagai desa definitif.

    "Maksudnya layak bersyarat ini adalah secara umum syaratnya sudah dilengkapi. Hanya ada beberapa yang belum dilengkapi. Terkait kurangnya persyaratan ini, Pemkab Kutim sudah melakukan komunikasi ke pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim)," jelasnya.

    Pemkab Kutim sendiri dipersilakan oleh Pemprov Kaltim untuk melengkapi, sepanjang persyaratan tersebut belum masuk ke provinsi dalam jangka waktu 20 hari.

    DPRD Kutim juga memberikan ruang kepada pemda untuk melengkapi hal-hal yang memang perlu dilengkapi dalam waktu setahun..

    Sebagai contoh, seperti penyelesaian batas antardesa persiapan dan desa induk, serta penyelesaian jumlah penduduk. Terdapat dua desa yang belum memenuhi syarat dikarenakan secara jumlah penduduk belum memenuhi ketentuan desa definitif.

    "Permasalahan yang terjadi bukan karena penduduknya sedikit, melainkan masih banyak warga yang belum rapi dari segi administrasi kependudukan. Desa persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Kerayan Bilas yang masalahnya bukan karena di desanya kurang orang, tapi karena masalah administrasi," ujarnya.

    Situasi di lapangan memang jumlah penduduknya banyak, tapi KTP-nya masih berdomisili dari luar seperti Sulawesi, Nusa Tenggara, dan KTP Jawa. Inilah yang selama setahun terakhir dilakukan oleh Pemkab Kutim, yakni bekerja sama dengan Disdukcapil untuk melakukan penertiban terhadap warga desa persiapan tersebut.

    Tetapi saat ini semua persyaratan yang sempat menjadi kendala telah terselesaikan dan 11 desa persiapan sudah siap untuk mendapat penetapan sebagai desa definitif.